Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kaltim

Pengusaha Terkena Tekan TKBM, Rugi Ratusan Juta. Minta KUPP Segera Turun Tangan

181
×

Pengusaha Terkena Tekan TKBM, Rugi Ratusan Juta. Minta KUPP Segera Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Para buruh memaksa memasuki kapal. Membuat pelaksaan bongkar muat menjadi terhenti. (Foto: redaksi)

TANA PASER — Situasi dunia usaha di wilayah Adang Bay, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan setelah dua perusahaan operator Floating Crane mengalami penghentian paksa aktivitas bongkar muat akibat tekanan massa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Aksi seperti ini disebut telah menghambat operasi pelayaran dan mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).

Peristiwa terbaru menimpa PT Advisa Maritim Indonesia (AMI) pada awal Desember 2025. Aktivitas transshipment ship to ship (STS) yang telah dijadwalkan bersama PT Jhonlin Marine Lines (JML) tiba-tiba dihentikan setelah TKBM memaksakan penetapan tarif versi mereka sendiri, mencoba mengambil alih operator floating crane, serta melakukan intimidasi agar kegiatan bongkar muat dihentikan.

Example 300x600

“Pertanyaannya: bolehkah TKBM memaksakan kehendak hingga menghentikan kegiatan secara paksa dengan pengerahan massa?” ujar Mohamad Rifai, Direktur Legal PT AMI, saat ditemui di Polres Paser, kemarin.

Rifai menyebutkan bahwa AMI hanyalah pelaku jasa transportasi laut, bukan shipper ataupun buyer. Pihaknya mengaku telah membangun komunikasi baik, namun sejumlah tindakan dari luar—mulai dari penetapan tarif sepihak hingga pemaksaan operator floating—telah merugikan perusahaan dan mengganggu kelancaran pelayanan.

Ia juga menegaskan bahwa penghentian mendadak ini menyebabkan kerugian operasional yang cukup besar.

Bukan Kejadian Pertama

Kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada 12 Oktober 2025, ketika sebuah video viral menunjukkan massa menaiki kapal Floating Crane Nan Jia yang dioperasikan ABAS. Massa berteriak mencari nakhoda dan operator, bahkan sebagian diduga membawa benda tajam. Aktivitas bongkar muat pun kembali terhenti.

Pemicu insiden disebut karena desakan tarif yang diminta TKBM: Rp 2.700 per metrik ton, ditambah permintaan kenaikan gaji operator, premi, akomodasi, hingga BPJS, yang jika ditotal mencapai sekitar Rp 250 juta per kapal. Nilai ini dinilai pelaku usaha sebagai tarif liar yang tidak memiliki dasar regulasi resmi.

Selain itu, dokumen kerja sama TKBM yang beredar turut menuai kritik dari sejumlah pakar hukum karena dianggap berpotensi mengandung klausul monopoli jasa bongkar muat serta indikasi perjanjian yang terjadi di bawah tekanan.

Sejumlah pemerhati pelayaran menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa iklim usaha—khususnya bagi operator Floating Crane dan pelaku logistik—di Kabupaten Paser menjadi tidak kondusif dan rawan tekanan massa.

“Kalau kegiatan bisa dihentikan massa kapan pun, investor jelas akan berpikir ulang untuk masuk,” ujar seorang tokoh pelabuhan.

Masuk Kategori Pungli dan Tindak Pidana

Rifai menegaskan, tindakan-tindakan seperti penghentian paksa kegiatan usaha, pengerahan massa untuk naik ke kapal, intimidasi terhadap operator, hingga pemaksaan tarif tanpa dasar hukum merupakan bentuk pungutan liar (pungli) sekaligus tindak pidana. Hal tersebut jelas tertuang dia dalam aturan pelayaran. Dimana juga undang-undang ketenagakerjaan dan persaingan usaha menjelaskan hal tersebut. Bahwa praktik monopoli, kesepakatan sepihak, pemaksaan tenaga kerja adalah bentuk upaya kriminal.

Harapan Pelaku Usaha: Pemerintah Harus Turun Tangan

Pelaku usaha kini meminta pemerintah daerah, KUPP, dan aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum, menjaga keamanan aktivitas pelabuhan, serta menetapkan tarif resmi yang mengikat semua pihak. Penataan ulang tata kelola bongkar muat dinilai penting agar kejadian bernuansa pungli dan intimidasi massa tidak kembali terulang.”Sebenarnya KUPP sudah menjanjikan akan memediasi para pihak terkait. Tentunya ini menjadi kabar baik bagi kami. Kami berharap ini tidak berlarut dan ada pembiaran dari pemangku kebijakan,” ungkapnya. (Ek)