Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Perubahan RAPBN 2026 Terungkap: TKD Tak Lagi Dipangkas, tetapi Defisit dan Alokasi Daerah Disorot

56
×

Perubahan RAPBN 2026 Terungkap: TKD Tak Lagi Dipangkas, tetapi Defisit dan Alokasi Daerah Disorot

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan. (Foto: Istimewa)

Jakarta — Pemerintah membuka peluang perubahan minor dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa meski kemungkinan perubahan itu nyata, skala perubahan akan tidak besar dan sebagian kecil saja. Namun, kepastian akan dirinci setelah persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Example 300x600

“Ada perubahan sedikit pasti,” kata Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, belum lama ini.

Salah satu isu paling krusial yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah daerah adalah rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Isu ini sempat menyulut kekhawatiran bahwa pemangkasan bisa membatasi ruang fiskal daerah, menunda atau membatalkan sejumlah program lokal.

Namun, Purbaya menegaskan, “Tidak ada lagi pemangkasan TKD di RAPBN 2026. Anggaran transfer ke daerah tetap menjadi pilar penting untuk pembangunan ekonomi daerah,” ujarnya.

“Nanti kalau diketuk Banggar DPR baru kita umumkan,” tambah Purbaya.

Ia juga memberi sinyal bahwa defisit fiskal 2026 masih bisa berubah. “Bisa naik bisa turun, tergantung dinamika pembahasan,” jelasnya.

Meski pemerintah pusat menegaskan tidak ada pemangkasan, pemerintah daerah menilai alokasi TKD tetap lebih kecil dibandingkan tahun 2025.

Seorang kepala daerah di kawasan timur Indonesia menyatakan, “Kalau transfer pusat dipotong, kami tidak punya ruang lagi. Infrastruktur bisa tertunda, pelayanan kesehatan juga terganggu,” katanya.

Hal senada disampaikan analis kebijakan publik, “Alokasi ke daerah hanya 15–16 persen, ini jelas mempersempit otonomi fiskal,” ujarnya.

Dari sisi makroekonomi, target defisit RAPBN 2026 masih dipatok pada 2,48 persen terhadap PDB. Namun, seperti ditegaskan Purbaya, “Angka itu fleksibel, kita lihat saja nanti hasilnya setelah pembahasan di DPR.”. (ek)