SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menyita sekitar 12,6 kilogram sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Jalan Pahlawan, Samarinda Ulu, Sabtu (10/10/2026). Tiga orang berinisial MP, RN, dan AP diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan sabu Samarinda itu bermula dari penindakan terhadap dua orang di kawasan Jalan Pahlawan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket sabu seberat 50,51 gram, kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah kamar kos di Jalan Robert Wolter Monginsidi, Samarinda.
Kronologi Pengungkapan Sabu Samarinda
Di lokasi kedua, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam-biru yang berisi 12 bungkus sabu. Paket-paket tersebut dibungkus plastik dan dilakban cokelat dengan berat bruto 12.563 gram.
Jika digabungkan dengan barang bukti 50,51 gram yang ditemukan saat penangkapan awal, total narkotika yang disita mencapai sekitar 12,61 kilogram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keterangan Polda Kaltim
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi mengatakan barang bukti utama disimpan di dalam tas ransel. “Di dalam tas tersebut terdapat 12 bungkus plastik yang masing-masing dibalut lakban cokelat,” kata Tedy dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).
Ketiga orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Kasus Masih Dikembangkan
Polisi menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana narkotika yang berlaku. Detail peran masing-masing tersangka dan jaringan pemasok masih menunggu hasil penyidikan.
Masyarakat diminta melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika kepada aparat. Informasi awal dari kepolisian dan perkembangan perkara dapat dibaca melalui keterangan kasus yang memuat kronologi pengungkapan.








