JAKARTA – Polemik alokasi anggaran pendidikan kembali mencuat. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kebijakan pemerintah yang mengalihkan 44,2% anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara itu, amanat konstitusi mengenai pendidikan gratis justru diabaikan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan 111/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar secara gratis. “Pasal 31 UUD 1945 jelas menyebut setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai, bukan malah memprioritaskan makan gratis,” tegas Ubaid.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp 757,8 triliun untuk sektor pendidikan, naik dari realisasi Rp 724,3 triliun pada 2024. Namun, Rp 335 triliun di antaranya—setara 44,2%—dialihkan untuk program MBG yang menyasar siswa sekolah hingga ibu hamil. Angka ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menekan kualitas layanan pendidikan, terutama terkait ketersediaan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik.
Pengamat politik Azhari Hafid menilai, kebijakan ini harus dikaji lebih dalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Niat menjamin gizi anak sekolah memang penting, tapi jangan sampai kualitas pendidikan generasi penerus bangsa terpinggirkan. Daya saing Indonesia di masa depan bergantung pada mutu pendidikan, bukan semata pada program makan gratis,” jelasnya. (ah)








