Samarinda – Polresta Samarinda menetapkan dua tersangka baru kasus 27 bom molotov yang ditemukan di Kampus FKIP Universitas Mulawarman. Keduanya diduga menjadi aktor intelektual perakitan bahan peledak tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan kebun Kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara, pada Kamis (4/9/2025) sore. “Dengan tambahan ini, sudah ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Empat mahasiswa FKIP sebelumnya, dan dua orang terbaru berperan sebagai penggagas dan penyedia bahan,” ujarnya, Jumat malam.
Dua tersangka baru itu adalah NS (38), mantan mahasiswa Fisipol Unmul, serta AJM alias L (43) asal Pematang Siantar. NS disebut sebagai penyedia bahan baku, sementara AJM membantu mengantarkan perlengkapan ke lokasi perakitan. “Bom molotov ini rencananya akan digunakan saat aksi di DPRD Kaltim pada 1 September lalu,” tambah Hendri.
Selain bom molotov, polisi turut mengamankan dokumen, stiker, dan buku yang diduga berkaitan dengan paham tertentu. “Temuan ini masih kami dalami. Kami ingin memastikan apakah ada keterkaitan dengan jaringan lain di luar Samarinda,” tegas Hendri.
Hendri menambahkan, aparat gabungan Polda Kaltim dan Bareskrim Polri kini ikut dilibatkan dalam proses pendalaman kasus. “Kami akan memetakan seluruh jaringan agar peristiwa serupa tidak terulang, apalagi sampai membahayakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, kepolisian memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan asas kehati-hatian. Barang bukti yang telah diamankan kini sedang diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan tingkat bahayanya. “Semua bukti kami amankan dan akan diuji secara ilmiah untuk memperkuat proses hukum,” pungkas Hendri. (ek)








