Mahakam Ulu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Mahakam Ulu berhasil menggagalkan transaksi sabu-sabu di Kecamatan Long Bagun pada Senin (1/9/2025).
Seorang pemuda berinisial R (25), warga Kutai Barat, ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di depan sebuah warung buah di simpang empat Jalan Poros Kampung Ujoh Bilang, RT 003. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,26 gram yang disembunyikan di saku celana pendek abu-abu miliknya. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti.
“Dalam penggeledahan, tersangka R kedapatan membawa dua paket sabu dalam plastik klip bening. Ia mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengungkap jaringan narkotika. Polres Mahakam Ulu pun mengajak warga untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba. Dengan kolaborasi aparat dan masyarakat, angka peredaran narkotika di wilayah perbatasan ini diharapkan dapat ditekan secara signifikan. (ek)








