Balikpapan – Upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di Kota Balikpapan kembali membuahkan hasil. Selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, yang berlangsung mulai 18 Juli hingga 7 Agustus 2025, jajaran Polresta Balikpapan bersama Polsek di wilayah hukum setempat berhasil mengungkap 43 kasus narkoba.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, dari hasil operasi tersebut pihaknya mengamankan 48 tersangka, terdiri dari 45 pria dan 3 wanita. Empat di antaranya merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama diburu.
“Keberhasilan ini adalah wujud komitmen kami dalam memerangi narkotika. Kami mengapresiasi dedikasi seluruh anggota dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegas Kombes Pol Anton.
Dari 43 kasus yang diungkap, petugas menyita barang bukti total 318,17 gram sabu. Rincian terbesar berasal dari wilayah hukum Polresta Balikpapan dengan 303,1 gram, disusul Polsek Selatan 6,45 gram, Polsek Timur 2,15 gram, Polsek Barat 2,09 gram, Polsek Utara 1,93 gram, dan Polsek Semayang 1,73 gram.
Modus yang digunakan para pelaku cukup bervariasi, mulai dari transaksi langsung (tatap muka) hingga melalui perantara. Sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar, dengan suplai narkoba yang didapatkan dari Samarinda, Pontianak, hingga Kalimantan Utara. Harga sabu di pasaran saat ini diperkirakan mencapai Rp1 juta per gram.
Kapolresta Balikpapan menegaskan pihaknya akan terus memperketat patroli dan melakukan operasi secara berkelanjutan. Ia juga menyerukan peran aktif masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami mengajak seluruh warga Balikpapan menjaga lingkungan dan generasi muda dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (ek)