Tenggarong – Aparat Polsek Sebulu berhasil membekuk seorang pemuda berinisial S (25), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia diamankan saat berada di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, pada Sabtu (23/8/2025).
Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor di Jalan Turi RT 013, Desa Manunggal Daya. Dari laporan itu, polisi bersama warga melakukan penyelidikan hingga mendapati pelaku sedang mendorong sepeda motor yang dicurigai hasil curian.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sejumlah sepeda motor milik warga,” ungkap Kapolsek.
Pengembangan kasus kemudian membawa Unit Reskrim Polsek Sebulu menemukan empat unit motor yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda. Motor-motor itu rencananya akan dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Polisi juga menyita sepotong kayu ulin yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Sebulu. Ia dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor. “Kami mengimbau warga menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi aman. Kerja sama masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini,” tegas Iptu Edi. (ek)












