Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
IKNKaltim

PPU Perpanjang WFH Pegawai hingga Agustus 2026, Efisiensi Operasional Tembus Rp800 Juta

17
×

PPU Perpanjang WFH Pegawai hingga Agustus 2026, Efisiensi Operasional Tembus Rp800 Juta

Sebarkan artikel ini
Gedung Kantor Bupati Penajam Paser Utara sebagai ilustrasi kebijakan WFH pegawai Pemkab PPU hingga Agustus 2026.
Gedung Kantor Bupati Penajam Paser Utara. Foto diedit ringan, dikrop 16:9, dan dioptimalkan untuk kebutuhan editorial Lamdak.

LAMDAK.CO, Penajam Paser UtaraWFH pegawai PPU Agustus 2026 dipastikan berlanjut setelah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memperpanjang skema kerja dari rumah bagi aparatur di lingkungan pemkab setiap Jumat hingga Agustus 2026. Kebijakan yang mulai berjalan sejak 10 April 2026 itu disebut tetap menjaga layanan publik sambil menekan biaya operasional kantor.

Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah PPU Iwan Darmawan mengatakan kebijakan itu masih diterapkan sampai Agustus dan hasilnya terus dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. “Kebijakan WFH pegawai masih berlanjut hingga Agustus 2026,” kata Iwan, Senin, 8 Juni 2026.

Example 300x600

Menurut dia, setelah Agustus pelaksanaan WFH akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan apakah skema tersebut dilanjutkan atau pegawai kembali bekerja normal dari kantor. Pemkab PPU juga menilai kebijakan ini memberi ruang efisiensi di tengah penyesuaian belanja operasional daerah.

Evaluasi WFH menunggu keputusan Kemendagri

Iwan menjelaskan pola kerja dari rumah di lingkungan Pemkab PPU hanya berlaku setiap Jumat. Selama masa uji coba itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan capaian pelaksanaan dan hasil evaluasi secara berkala kepada Pemprov Kaltim.

“Setelah Agustus 2026 pelaksanaan WFH bakal dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan diputuskan apakah skema kerja dari rumah dilanjutkan atau kembali normal bekerja dari kantor,” ujarnya.

Di tengah peran PPU sebagai daerah penyangga IKN, penyesuaian kerja birokrasi juga menjadi sorotan publik karena menyangkut ritme layanan pemerintahan dan kesiapan daerah. Sebelumnya, Lamdak juga menyoroti arah penguatan peran PPU dalam konteks pengembangan Greater Nusantara di sekitar IKN.

Layanan publik disebut tetap berjalan normal

Pemkab PPU menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat. Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta unit layanan lain tetap bekerja normal dari kantor.

“Efisiensi dari penerapan WFH terlihat pada pengurangan biaya penggunaan energi perkantoran, dan pengurangan konsumsi bahan bakar seiring aktivitas perjalanan dinas dan mobilitas pegawai berkurang karena kerja dari rumah,” kata Iwan.

Selama April hingga Mei 2026, Pemkab PPU mencatat penghematan operasional sekitar Rp800 juta yang berasal dari efisiensi bahan bakar, listrik, air, dan telepon. Angka itu menjadi salah satu dasar pemerintah daerah mempertahankan skema WFH sembari menunggu hasil evaluasi lanjutan.

Rincian awal kebijakan ini disampaikan melalui laporan ANTARA Kaltim. Namun hingga kini, Pemkab PPU menegaskan pelayanan dasar kepada warga tetap menjadi prioritas utama selama kebijakan kerja fleksibel tersebut berjalan.