Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Predator Anak Lintas Negara Ditangkap di Balikpapan, Terbongkar Berkat Laporan dari Swedia

16
×

Predator Anak Lintas Negara Ditangkap di Balikpapan, Terbongkar Berkat Laporan dari Swedia

Sebarkan artikel ini
Foto : IG Polda Kaltim

Balikpapan — Tim Siber Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kejahatan keji lintas negara yang melibatkan seorang pria asal Balikpapan berinisial AMZ. Pria ini diduga kuat sebagai predator seksual anak yang beroperasi secara daring, bahkan korbannya berasal dari Swedia.

Example 300x600

Penangkapan AMZ menjadi sorotan lantaran kasus ini terbongkar bukan dari laporan dalam negeri, melainkan dari pihak kepolisian Swedia yang berkoordinasi langsung dengan Divisi Hubungan Internasional Polri. Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban, yang tak terima anak perempuannya yang baru berusia 15 tahun menjadi korban sextortion.

Modus Mengincar Anak Lewat Game Roblox

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/7), Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengungkap modus pelaku yang tergolong licik dan terencana. AMZ menjalin komunikasi dengan korban melalui berbagai platform digital, termasuk game online populer Roblox, serta media sosial seperti Instagram, TikTok, Discord, dan WhatsApp.

“Pelaku membangun kedekatan terlebih dahulu, merayu korban lewat komunikasi intensif, lalu mulai melakukan pengancaman dan pemerasan seksual (sextortion),” jelas Kombes Yuliyanto.

Kejahatan ini dikenal sebagai grooming digital, di mana pelaku perlahan-lahan memanipulasi emosi dan kepercayaan korban demi mencapai tujuan bejatnya.

Barang Bukti Digital Disita

Setelah menerima laporan dari otoritas Swedia, Tim Siber langsung melakukan penyelidikan digital mendalam. Hasilnya, keberadaan AMZ berhasil dilacak hingga ke Kecamatan Balikpapan Timur. Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap di kediamannya.

“Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima akun email aktif, dua akun Instagram, serta akses ke WhatsApp, Discord, TikTok, dan Roblox yang digunakan dalam aksinya,” tegas Kabid Humas.

Ancaman Hukum Berat Menanti

Kini, AMZ mendekam di Mapolda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat pasal berlapis terkait eksploitasi seksual anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang masing-masing memiliki ancaman hukuman berat.

Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa ancaman predator anak tidak lagi terbatas secara fisik, melainkan bisa menjangkau siapa saja, di mana saja, lewat dunia digital.

Polda Kaltim mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas online anak-anak mereka. Game online, media sosial, hingga aplikasi chat bisa menjadi pintu masuk predator digital yang mengincar korban usia dini. (ede)