Penajam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menghentikan peredaran ratusan sak beras kemasan yang tidak memiliki izin edar di Kecamatan Penajam, Senin (11/8/2025) kemarin. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran pangan yang tidak sesuai ketentuan hukum maupun standar keamanan.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres PPU di gudang milik CV. Sari Damai, Jalan Penajam–Kwaro, Kelurahan Lawe-Lawe. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan karung beras dari dua merek, yakni Rambutan dan Mawar Sejati, dengan berbagai ukuran kemasan.
Dari hasil pendataan, stok beras merek Rambutan terdiri dari 8 sak ukuran 25 kg, 7 sak ukuran 10 kg, dan 227 sak ukuran 5 kg. Sementara merek Mawar Sejati tercatat 81 sak ukuran 25 kg, 2 sak ukuran 10 kg, dan 115 sak ukuran 5 kg. Seluruhnya dinyatakan tidak memiliki izin edar resmi berdasarkan instruksi yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak CV. Sari Damai telah membuat pernyataan resmi untuk menghentikan distribusi serta mengembalikan seluruh stok ke pabrik asal di Sulawesi Selatan melalui cabang Balikpapan. Proses pemulangan kini menunggu kesiapan armada angkut.
“Kami akan terus memantau hingga semua beras tersebut benar-benar kembali ke produsen,” tegas AKP Dian Kusnawan.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pelaku usaha agar memastikan produk pangan yang beredar di pasaran memiliki izin edar dan memenuhi standar mutu demi menjaga keamanan dan kesehatan konsumen.
Kalau mau, saya bisa bikin versi features-nya juga, supaya pembaca lebih merasa ini bukan sekadar berita hukum, tapi juga terasa urgensi dan dampaknya bagi masyarakat. (ek)