Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Rumah Jaringan Riza Chalid Digeledah, Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang Tunai

14
×

Rumah Jaringan Riza Chalid Digeledah, Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang Tunai

Sebarkan artikel ini
Sederet mobil mewah yang disitaa Kejagung di rumah jaringan Riza Chalid
Sederet mobil mewah yang disitaa Kejagung di rumah jaringan Riza Chalid

LAMDAK – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.

Terbaru, tim penyidik menyita sejumlah aset mewah milik bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Example 300x600

Dalam konferensi pers pada Selasa (5/8), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa sebanyak lima mobil mewah berhasil disita dari hasil penggeledahan.

“Tim penyidik telah menyita lima unit kendaraan yang terkait dengan tersangka MRC,” jelas Anang.

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan rumah yang terafiliasi dengan Riza Chalid di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin malam (4/8).

Adapun mobil-mobil yang disita antara lain 1 unit Toyota Alphard, 1 unit Mini Cooper, dan 3 unit Mercedes-Benz.

Seluruh kendaraan diduga merupakan hasil atau alat tindak pidana korupsi. Meski tak terdaftar langsung atas nama Riza Chalid, mobil-mobil itu terhubung dengan pihak yang memiliki keterkaitan erat dengannya.

“Aset-aset ini diduga kuat berasal dari atau digunakan dalam tindak pidana korupsi, dan banyak tidak dilengkapi pelat nomor—sengaja disamarkan,” tambah Anang.

Selain mobil, penyidik Kejagung juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya.

Menurut Kasubdit Penyidikan dan Tipikor Kejagung, Yadin, penyitaan uang dilakukan dari penggeledahan di tiga lokasi yakni Depok, Jawa Barat, Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan Mampang, Jakarta Selatan.

Ia mengungkapkan saat ini pihaknya belum mengetahuui jumlah pastinya masih dihitung bersama pihak perbankan.

“Kami masih melakukan koordinasi untuk memastikan nilai pasti uang yang disita,” ujar Yadin.

Diketahaui dalam skandal ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk sejumlah pejabat tinggi BUMN dan pihak swasta yakni Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (Putra Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa).

Kejagung menyebutkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp285 triliun, terdiri dari Kerugian keuangan negara Rp193,7 triliun, Kerugian perekonomian negara Rp91,3 triliun.

Penelusuran Aset Riza Chalid Jadi Kunci Bongkar Korupsi Minyak Terbesar di Indonesia. Kasus korupsi tata kelola minyak ini digadang sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aset-aset milik Riza Chalid dan pihak lainnya untuk memulihkan kerugian negara dan membongkar seluruh jaringan mafia migas.(*)