Samarinda, 27 April 2026 — Satu keputusan, dua tanggal, dan satu sorotan hukum. Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim yang diteken Gubernur Rudy Mas’ud kini dituding menyimpan masalah lebih serius daripada sekadar janggal administrasi: ia disebut berlaku surut.
Di hadapan kamera, Advokat Publik Dyah Lestari menggarisbawahi titik yang menurutnya paling bermasalah — tanggal penetapan SK dan tanggal mulai berlakunya tidak sama.
“Jika kita perhatikan, tanggal penetapan SK adalah 19 Februari 2026. Namun, dalam SK tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam prinsip hukum, suatu produk peraturan tidak boleh berlaku surut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana,”
Dyah Lestari, Advokat Publik
Kalimat itu menjadi kunci. Bagi Dyah, pengangkatan tim ahli tidak punya dasar keadaan darurat yang cukup untuk membenarkan aturan berjalan mundur. Dengan kata lain, yang dipersoalkan bukan cuma tanggal, melainkan logika kekuasaan di balik keputusan itu.
Di level politik dan tata kelola, persoalan seperti ini kerap dianggap detail kecil. Tapi justru di sanalah masalah besar bermula: ketika keputusan resmi mulai bermain di wilayah abu-abu, kepastian hukum ikut tergeser. Bagi publik, itu bukan sekadar salah ketik. Itu menyentuh legitimasi.
Sampai berita ini ditulis, sorotan atas TAGUPP Kaltim masih terus mengalir. Penjelasan resmi dari Pemprov Kaltim dinanti untuk menjawab pertanyaan paling mendasar: mengapa sebuah SK yang ditetapkan belakangan justru dibuat berlaku lebih awal?



