Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Tegaskan Tak Ada Niat Jahat

15
×

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Tegaskan Tak Ada Niat Jahat

Sebarkan artikel ini
Foto : Istimewa

Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi izin impor gula. Meski dinyatakan bersalah, Tom menegaskan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam tindakannya.

Example 300x600

“Majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” kata Tom usai sidang.

Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Tom melanggar prosedur dalam pemberian izin impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp194 miliar.

Meski begitu, hakim menyatakan Tom tidak memperkaya diri sendiri, sehingga tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti.

Tom mengaku heran karena menurutnya sebagai menteri, ia punya wewenang penuh untuk mengatur tata niaga gula. Namun dalam pertimbangan hakim, kewenangan itu justru dianggap disalahgunakan.

“Saya kira undang-undang jelas memberi mandat ke Menteri Perdagangan untuk atur perdagangan bahan pokok,” ujarnya.

Merasa vonis ini janggal, Tom menyebut masih akan mengkaji kemungkinan banding. Ia juga berharap agar kasus ini tak membuat pejabat publik takut mengambil keputusan yang cepat dalam situasi mendesak.

Sebelumnya, jaksa menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun hakim memberikan vonis lebih ringan karena tidak ditemukan unsur memperkaya diri atau menerima suap.

Perkara ini menjadi perbincangan luas karena menyangkut pejabat tinggi dan urusan pangan nasional. Banyak pihak menilai kasus ini bisa jadi preseden bagi pengambilan kebijakan yang rawan dikriminalisasi. (ede)