Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Ungkap Kasus Penggelapan Dokumen Rp54 Miliar, Kurator Jadi Tersangka : Polda Kaltim Limpahkan Kasus ke Kejaksaan Tinggi

11
×

Ungkap Kasus Penggelapan Dokumen Rp54 Miliar, Kurator Jadi Tersangka : Polda Kaltim Limpahkan Kasus ke Kejaksaan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Polda Kaltim serahkan tersangka ke Kejati Kaltim. (Foto : IG Polda Kaltim)
Polda Kaltim serahkan tersangka ke Kejati Kaltim. (Foto : IG Polda Kaltim)

Balikpapan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dokumen penting senilai lebih dari Rp54 miliar yang merugikan salah satu perusahaan kontraktor pertambangan di wilayah Kaltim.

Example 300x600

Tersangka berinisial ADS (44), yang saat itu menjabat sebagai kurator dalam proses kepailitan PT. KS, diduga menggelapkan dokumen tagihan (invoice) asli milik PT. BAR. Dokumen tersebut diserahkan pada 21 dan 28 September 2020 untuk proses verifikasi piutang, namun tak pernah dikembalikan.

Permasalahan mencuat ketika PT. BAR melakukan pengalihan hak tagih (cessie) kepada PT. LCI pada 15 Desember 2021. Nilai piutang sebesar Rp54 miliar dijual dengan harga Rp30 miliar, dan disepakati akan dibayar secara angsuran Rp1,129 miliar per bulan selama dua tahun.

Namun, PT. LCI hanya membayar total Rp6,2 miliar dalam tiga kali cicilan plus dana awal, lalu menolak melanjutkan pembayaran dengan alasan belum menerima invoice asli. Padahal, dokumen tersebut telah lama diserahkan kepada kurator ADS.

Akibat ulah tersangka, PT. BAR mengalami kerugian sebesar Rp23,7 miliar. Polda Kaltim pun menindak tegas, menetapkan ADS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 375 KUHP junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dan perusakan atau penghilangan dokumen secara melawan hukum.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana ekonomi yang merugikan korporasi dan mengganggu iklim usaha di daerah. (ede)