Balikpapan – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tengah menjadi sorotan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kota Balikpapan. Lonjakan yang terjadi dinilai cukup drastis, bahkan ada yang mencapai lebih dari 500 persen.
Beberapa warga mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut. Amran, warga Kelurahan Gunung Bahagia, mengeluhkan bahwa pembayaran PBB yang biasanya hanya sekitar Rp300 ribu per tahun, kini melonjak hingga jutaan rupiah. “Apa-apa semua dipajakin. Rasanya mencekik, apalagi penghasilan saya tidak cukup untuk menutupinya karena ada kebutuhan lain yang juga harus dibayar,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Menanggapi keluhan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya memutuskan menunda penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Keputusan itu diambil setelah menerima surat edaran dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Agustus 2025, yang meminta kepala daerah mengantisipasi potensi polemik di masyarakat terkait lonjakan PBB.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP sebenarnya tidak diberlakukan secara merata di semua wilayah. Menurutnya, kenaikan hanya diterapkan pada kawasan-kawasan tertentu yang nilai ekonominya meningkat signifikan. “Penyesuaian dilakukan pada wilayah strategis seperti kawasan industri Kariangau, Jalan Mukmin Faisyal, Sepinggan, serta daerah yang terdampak pembangunan jalan dan jembatan tol,” terangnya.
Rahmad menambahkan, Pemkot Balikpapan tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara potensi pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat. Ia memastikan kebijakan lebih lanjut terkait penyesuaian NJOP akan dikaji ulang dengan memperhatikan kondisi sosial-ekonomi warga. (ek)













