Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KaltimKriminal

Modus Tukar Tambah Ponsel di Samarinda Berujung Bui, Tiga Pelaku Dibekuk

8
×

Modus Tukar Tambah Ponsel di Samarinda Berujung Bui, Tiga Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi berita kriminal modus tukar tambah ponsel di Samarinda
Ilustrasi editorial

SAMARINDA, 3 Mei 2026 — Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota membongkar komplotan penggelapan bermodus tukar tambah (trade-in) ponsel melalui media sosial. Tiga pria berinisial IS (27), AR (25), dan FA (25) ditangkap setelah diduga membawa kabur unit milik korban dalam transaksi COD di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata.

Kasus ini berawal pada Kamis, 30 April 2026 dini hari, saat korban tergiur tawaran tukar tambah ponsel di Facebook. Pelaku lalu mengajak korban bertemu di depan salah satu minimarket untuk transaksi langsung. Saat pertemuan berlangsung, para pelaku meminta korban melakukan restart unit dan mencabut kartu SIM ponsel dengan alasan pengecekan barang.

Example 300x600

Setelah ponsel berpindah tangan, korban kembali dibawa ke lokasi lain dengan dalih pelaku hendak mengambil unit penukar dan uang tunai. Namun, harapan itu berakhir sia-sia. Di tengah perjalanan, para pelaku justru kabur dan meninggalkan korban begitu saja.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, mengatakan laporan korban langsung ditindaklanjuti tim reskrim. Berbekal penyelidikan singkat, polisi mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti sebuah ponsel Realme Narzo 50A.

“Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru melarikan diri dan meninggalkan korban begitu saja setelah menunggu lama,” kata Suarmita, dikutip dari Humas Polresta Samarinda.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada transaksi dengan orang yang baru dikenal, terutama jika diarahkan ke skema tukar tambah melalui media sosial. “Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal. Pilihlah tempat transaksi yang ramai dan aman, dan jangan mudah percaya dengan alasan pelaku yang ingin membawa unit lebih dulu,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lanjutan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 486 KUHP.