Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KaltimKriminal

Kejari PPU Sita Rp2,1 Miliar dan Aset dalam Kasus Korupsi BUMDes Bumi Harapan

27
×

Kejari PPU Sita Rp2,1 Miliar dan Aset dalam Kasus Korupsi BUMDes Bumi Harapan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyitaan uang dan aset dalam kasus korupsi BUMDes Bumi Harapan di Penajam Paser Utara
Gambar ilustrasi, bukan foto kejadian

Penajam Paser Utara — Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menutup satu per satu celah dalam dugaan korupsi BUMDes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022–2024. Penyidik kini sudah menyita uang tunai Rp2.154.345.591, dua mobil, satu rumah di Balikpapan, serta sejumlah gawai yang diperiksa lewat forensik digital.

Tiga tersangka dan barang bukti yang dikumpulkan

Kepala Kejari PPU Harwanto mengatakan tim penyidik telah menguatkan perkara dengan keterangan saksi, surat, ahli, dan bukti elektronik. Ia menyebut tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing IL selaku Direktur BUMDes, F selaku Kasi Kesra Desa Bumi Harapan, dan K selaku Kepala Desa Bumi Harapan.

Example 300x600

“Kami sudah mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi, surat, ahli, hingga bukti elektronik yang telah kami uji secara forensik,” kata Harwanto pada Senin, 18 Mei 2026.

Dalam tahap penyidikan, Kejari juga melakukan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan atas aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara. Uang tunai yang diamankan disebut merupakan gabungan dari tiga tersangka.

Uang Rp2 miliar, Pajero, Civic, dan rumah di Balikpapan

Selain uang tunai, penyidik turut menyita satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Honda Civic, serta satu rumah beserta sertifikat di kawasan Daun Village, Balikpapan. Menurut Harwanto, rumah itu diduga dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi, meski pembuktiannya tetap akan dibuka di persidangan.

Tak hanya itu, sejumlah telepon genggam milik para tersangka juga diamankan untuk ditelusuri jejak komunikasinya. Penyidik menyebut berkas perkara kini hampir rampung dan ditargetkan bisa dilimpahkan ke pengadilan pada Juni.

Arah perkara menuju Tipikor Samarinda

Jika target itu tercapai, sidang perkara akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Bagi warga Penajam Paser Utara, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dana badan usaha desa harus berjalan ketat agar tidak berulang pada program ekonomi lokal.

Untuk konteks penegakan hukum di Kaltim, pembaca bisa mengikuti juga kasus hukum lain yang sedang kami pantau di Kaltim. Informasi kelembagaan kejaksaan tersedia di situs resmi Kejaksaan RI.