Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KaltimKriminal

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutim Ditangkap, Kapolda Janji Proses Tegas

13
×

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutim Ditangkap, Kapolda Janji Proses Tegas

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memberi keterangan soal penangkapan pelaku penculikan dan pembunuhan bocah 7 tahun di Kutai Timur, Kamis 4 Juni 2026.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memberi keterangan soal penangkapan pelaku penculikan dan pembunuhan bocah 7 tahun di Kutai Timur, Kamis 4 Juni 2026.

LAMDAK.CO — Polda Kaltim menangkap pelaku penculikan dan pembunuhan bocah 7 tahun di Kutai Timur dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan keluarga diterima. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan proses hukum akan dijalankan secara tegas, transparan, dan maksimal dalam kasus yang mengguncang warga Sangatta tersebut.

Korban berinisial MRP (7) dilaporkan hilang setelah terakhir terlihat bermain di sekitar rumahnya di Sangatta Utara pada Minggu malam, 1 Juni 2026. Dari penyelidikan polisi, korban diduga diajak pelaku yang datang dengan sepeda motor Honda Scoopy putih dan mengenakan atribut ojek online.

Example 300x600

Dalam konferensi pers yang juga dirangkum BeritaKaltim.co, Kapolda menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. “Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami pastikan pelaku akan diproses secara tegas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” ujar Endar pada Kamis, 4 Juni 2026.

Kronologi penculikan bocah di Kutim terungkap dari CCTV

Ibu korban membuat laporan resmi pada Senin dini hari, 2 Juni 2026. Setelah itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Kutai Timur melakukan olah TKP, memeriksa saksi, lalu menelusuri rekaman CCTV untuk memetakan pergerakan korban dan orang terakhir yang bersamanya.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada pria berinisial MY (32), seorang pengemudi ojek online. Polisi menangkapnya pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Pada tahap awal, pelaku mengaku telah meninggalkan korban di kawasan Taman Venus, Sangatta. Namun penyisiran lanjutan membawa tim ke Bengalon. Korban akhirnya ditemukan pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di pinggir sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Motif ekonomi dan ancaman tebusan Rp200 juta

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat air yang masuk ke saluran pernapasan. Polisi menduga korban lebih dulu dicekik hingga pingsan sebelum dibuang ke sungai. Dari pendalaman sementara, MY diduga mengetahui keluarga korban memiliki uang dalam jumlah besar karena pernah mengantar orang tua korban beberapa bulan sebelumnya.

Penyidik menduga pelaku menyiapkan penculikan dengan modus mengajak korban memancing. Setelah itu, ia mengirim ancaman tebusan Rp200 juta kepada keluarga korban melalui perantara ojek online. Namun sebelum uang tebusan terealisasi, korban diduga sudah lebih dulu dibunuh.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Honda Scoopy putih, jaket dan helm ojek online, serta kardus yang digunakan untuk menyampaikan pesan ancaman tebusan. Menurut polisi, barang bukti tersebut menguatkan rangkaian perencanaan pelaku.

Kapolda Kaltim minta pengawasan anak diperketat

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP baru yang ancamannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Tersangka juga dijerat pasal perampasan kemerdekaan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolda menegaskan penyidikan belum berhenti. “Kami masih menunggu hasil visum forensik secara lengkap. Jika ditemukan unsur kekerasan tambahan, termasuk kemungkinan tindak pidana lain, tentu akan menjadi pemberatan bagi tersangka,” katanya.

Polda Kaltim juga meminta orang tua dan lingkungan sekitar meningkatkan pengawasan terhadap anak. Dalam beberapa hari terakhir, kepolisian di Kaltim juga mengungkap puluhan perkara kriminal lain, termasuk 63 kasus kejahatan jalanan di Samarinda dan Balikpapan, sehingga pengawasan warga di ruang publik menjadi sorotan penting.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan 110 jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan anak. Kasus penculikan dan pembunuhan bocah di Kutai Timur ini kini menjadi perhatian serius aparat karena melibatkan korban anak dan dugaan perencanaan yang matang.