Oleh: Ariyanto
(Praktisi Komunikasi)
Suatu sore, seorang pemuda berdiri di tepi jalan yang terendam banjir. Di tangannya hanya sebuah telepon genggam. Ia merekam banjir, mewawancarai pengendara terdampak, mengambil gambar kendaraan mogok, lalu menyiarkan semuanya secara langsung melalui akun media sosial miliknya.
Tak ada kamerawan. Tak ada produser. Tak ada koordinator liputan. Tak ada pemimpin redaksi. Tak ada ruang redaksi. Tak ada mobil siaran.
Namun dalam hitungan menit, ribuan orang menyaksikan laporannya. Lalu viral. Beberapa jam kemudian, pihak terkait memberikan penjelasan dan langkah penanganan.
Pemandangan seperti ini semakin lazim di Indonesia. Di berbagai kota, muncul sosok-sosok yang bekerja layaknya wartawan tetapi tidak bernaung di bawah perusahaan media konvensional. Mereka meliput peristiwa, melakukan wawancara, memverifikasi informasi, menyusun narasi, menyunting video, lalu menayangkannya melalui akun Instagram, kanal YouTube, Facebook, TikTok, podcast, atau platform digital lainnya yang mereka miliki sendiri.
Jurnalis Media Baru
Mereka adalah Jurnalis Media Baru (New Media Journalist). Istilah ini diperlukan untuk membedakan mereka dari jurnalis media tradisional yang bekerja pada surat kabar, radio, televisi, atau portal berita dengan struktur organisasi dan perusahaan pers konvensional. Infrastruktur mereka bukan gedung kantor, ruang redaksi, percetakan, atau pemancar siaran. Infrastruktur mereka adalah jaringan internet, algoritma platform digital, dan komunitas audiens yang mereka bangun sendiri dari waktu ke waktu.
Apa yang terjadi sesungguhnya telah lama diprediksi oleh Marshall McLuhan. Pada dekade 1960-an, filsuf media asal Kanada itu memperkenalkan gagasan tentang global village atau desa global. Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi akan membuat dunia semakin terhubung sehingga batas geografis menjadi tidak terlalu penting. Kini ramalan itu menjelma menjadi kenyataan. Seorang jurnalis yang berdiri di gang sempit sebuah kampung dapat berbicara kepada audiens nasional, bahkan global, tanpa harus melewati studio televisi atau ruang redaksi besar.
McLuhan juga melontarkan tesis terkenal: the medium is the message. Bukan hanya isi berita yang berubah, tetapi juga teknologi yang digunakan untuk menyampaikan berita. Ketika media berubah, cara manusia berpikir, bekerja, dan berinteraksi ikut berubah. Karena itu, kehadiran Instagram Reels, YouTube Shorts, TikTok, podcast, dan live streaming bukan sekadar alat baru, melainkan telah melahirkan bentuk jurnalisme baru pula.
Dalam ekosistem ini, seorang Jurnalis Media Baru sering menjadi sebuah one-man band show. Ia mencari berita sendiri, melakukan wawancara, mengambil gambar, menulis naskah, menyunting video, mendesain grafis, mengunggah konten, hingga menjawab komentar audiens.
Ia adalah reporter. Ia adalah editor. Ia adalah produser. Ia adalah kamerawan. Ia adalah koordinator liputan. Ia adalah pemimpin redaksi. Sekaligus wajah utama medianya sendiri.
Fenomena tersebut selaras dengan teori network society dari Manuel Castells. Dalam masyarakat jaringan, sumber kekuatan tidak lagi berada pada institusi yang besar dan terpusat, melainkan pada kemampuan seseorang membangun jaringan kepercayaan. Karena itu, pengaruh seorang individu di era digital tidak selalu ditentukan oleh besar kecilnya organisasi yang berada di belakangnya. Yang menentukan adalah kredibilitas yang berhasil dibangun di dalam jaringan tersebut.
Lapak Jurnalistik
Di sinilah lapak jurnalistik menemukan bentuk barunya. Jika dahulu lapak wartawan adalah koran, radio, atau televisi, maka kini lapak itu dapat berupa akun media sosial pribadi yang dikelola secara profesional. Seorang Jurnalis Media Baru menginkubasi audiensnya secara langsung melalui platform yang ia miliki sendiri. Hubungan antara jurnalis dan audiens menjadi lebih dekat, lebih personal, sekaligus lebih interaktif.
Tetapi Jurnalis Media Baru bukanlah sekadar kreator konten atau influencer.
Kreator konten dapat membuat apa saja sepanjang menarik perhatian publik. Influencer dapat membangun pengaruh berdasarkan popularitas dan kedekatan dengan pengikutnya. Sementara Jurnalis Media Baru bekerja dengan disiplin yang berbeda. Ia terikat pada Kode Etik Jurnalistik, berkewajiban melakukan verifikasi, menjaga akurasi, memberikan ruang hak jawab, melindungi narasumber, memahami “rukun iman” berita, serta mempertanggungjawabkan informasi yang dipublikasikannya.
Perbedaannya bukan pada alat yang digunakan. Perbedaannya terletak pada etika dan metodologi.
Jurnalis Media Baru juga berbeda dengan jurnalis warga (citizen journalist). Jurnalis warga biasanya melaporkan peristiwa secara spontan karena kebetulan berada di lokasi kejadian. Adapun Jurnalis Media Baru menjadikan aktivitas jurnalistik sebagai profesi. Ia memiliki kompetensi kewartawanan, memahami teknik peliputan dan investigasi, bekerja secara konsisten, serta memiliki sertifikasi profesi wartawan sebagaimana standar yang selama ini berlaku dalam dunia pers. Bisa sertifikat wartawan muda, madya, atau utama.
Mereka juga berbeda dari pewarta lepas konvensional. Selama ini seorang freelancer mengirimkan hasil liputannya kepada perusahaan media untuk diterbitkan. Jurnalis Media Baru memotong rantai distribusi tersebut. Ia meliput, mengolah, menerbitkan, dan mendistribusikan karya jurnalistiknya sendiri secara langsung kepada publik.
Jaringan Berita Terbesar
Media Baru ini kalau berjejaring, maka ia akan menjadi jaringan berita terbesar di dunia. Bayangkan saja jika tiap individu yang punya media itu bergabung dalam jaringan berita media baru ini (New Media News Network), ada berapa juta media? Kalau kemudian juga terbentuk Forum Pemimpin Redaksi Media Baru, ini juga akan menjadi forum pemred terbesar di dunia dan membuat gerakan perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat dan dunia. Menyepakati isu-isu besar yang akan diangkat bersama dan memperjuangkannya, misalnya isu tentang kemanusiaan dan keadilan. Ada pun isu-isu kecil bisa dikreasikan oleh masing-masing jurnalis media baru dan punya otonom penuh soal itu.
Melindungi Fungsi Jurnalistik
Karena itulah muncul pertanyaan yang semakin relevan yaitu apakah profesi wartawan masih harus didefinisikan berdasarkan gedung kantor dan bentuk perusahaan pers, atau berdasarkan aktivitas jurnalistik yang dijalankannya?
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada dasarnya lahir untuk melindungi kemerdekaan pers dan aktivitas jurnalistik sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi. Semangat utamanya adalah melindungi fungsi jurnalistik, bukan semata-mata melindungi bangunan fisik atau badan usaha media.
Dalam konteks itulah keberadaan Jurnalis Media Baru layak memperoleh perhatian. Selama mereka menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber, memiliki kompetensi kewartawanan, serta bersedia mempertanggungjawabkan karya jurnalistiknya kepada publik, maka mereka patut diakui sebagai bagian dari ekosistem pers nasional.
Pengakuan tersebut penting karena risiko yang mereka hadapi tidak berbeda dengan wartawan media konvensional. Mereka melakukan peliputan, investigasi, wawancara, dan mengungkap informasi yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, perlindungan hukum yang diberikan kepada wartawan berdasarkan Undang-Undang Pers semestinya juga menjangkau Jurnalis Media Baru yang memenuhi standar profesi jurnalistik.
Peran Dewan Pers dalam konteks ini menjadi semakin strategis. Bukan untuk memastikan apakah seseorang memiliki gedung kantor atau berbentuk perseroan terbatas, melainkan untuk memastikan bahwa praktik jurnalistik yang dijalankan tetap berlandaskan etika, kompetensi, independensi, serta tanggung jawab kepada publik. Dewan Pers dapat melakukan pendataan, pembinaan, sertifikasi kompetensi, mediasi sengketa pers, serta pengawasan terhadap penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam ekosistem media digital yang terus berkembang.
Pada akhirnya, teknologi telah mengubah bentuk medianya. Algoritma telah mengubah cara distribusinya. Media sosial telah mengubah cara audiens mengonsumsi berita.
Tetapi jurnalisme tetap bertumpu pada fondasi yang sama, yaitu verifikasi, independensi, akurasi, dan kepentingan publik.
Jika dahulu wartawan dikenal melalui nama medianya, maka di era digital semakin banyak wartawan yang dikenal melalui reputasi pribadinya.
Mereka membangun medianya sendiri. Mereka membangun audiensnya sendiri. Mereka mempertaruhkan namanya sendiri.
Dan selama mereka menjaga etika serta menjalankan fungsi jurnalistik untuk kepentingan publik, mereka layak diakui sebagai bagian dari masa depan pers Indonesia: Jurnalis Media Baru. (*)



