Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKaltim

Rahmad Mas’ud Peringatkan SPMB Balikpapan 2026, Jangan Ada Titip Siswa

24
×

Rahmad Mas’ud Peringatkan SPMB Balikpapan 2026, Jangan Ada Titip Siswa

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud memberi keterangan soal SPMB 2026/2027
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengingatkan proses SPMB 2026/2027 harus bebas titip siswa dan intervensi.

LAMDAK.CO, BALIKPAPANSPMB Balikpapan 2026 mulai dipanaskan dengan peringatan keras dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, ia menegaskan tidak boleh ada praktik titip siswa maupun intervensi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Peringatan itu disampaikan Rahmad pada Selasa, 9 Juni 2026. Menurut dia, seluruh tahapan penerimaan murid harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberi kesempatan yang sama bagi setiap calon peserta didik.

Example 300x600

“Artinya ditindak sesuai dengan ketentuan. Ketentuan itu hukum yang berlaku,” tegas Rahmad.

Jangan ada jalur belakang dalam SPMB

Rahmad mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bermain dalam proses penerimaan murid baru, termasuk bila pelanggaran itu melibatkan kepala sekolah atau tenaga pendidik.

Ia juga mengimbau orang tua murid agar tidak mencari jalur belakang demi memasukkan anak ke sekolah tertentu. Menurutnya, proses SPMB Balikpapan 2026 harus dijalankan secara prosedural agar tidak memunculkan polemik maupun dugaan penyimpangan.

“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang anak-anaknya masuk sekolah, sesuai prosedural saja. Jangan ada buruk sangka, titipan atau menitip. Insya Allah jalankan sesuai prosedur,” ujarnya.

Disdikbud dan sekolah diminta patuh aturan

Rahmad menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan serta seluruh satuan pendidikan harus mematuhi aturan pemerintah, termasuk surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dalam penerimaan peserta didik baru. Dalam konteks tata kelola pendidikan di kota ini, Lamdak sebelumnya juga menyoroti langkah Disdikbud Balikpapan dalam penguatan kapasitas guru.

“Saya sudah pesan kepada Kepala Dinas, surat edaran dari KPK itu harus ditaati dan dijalankan. Semua proses harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

SPMB sendiri merupakan skema penerimaan murid yang menggantikan PPDB. Melalui sistem ini, pemerintah mendorong pemerataan akses pendidikan sekaligus seleksi yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan.

Untuk konteks awal peringatan tersebut, keterangan Rahmad pertama kali muncul dalam laporan media lokal di Balikpapan. Namun, substansi utamanya jelas: Pemkot Balikpapan tidak ingin pelaksanaan SPMB tahun ini tercoreng oleh praktik titipan dan intervensi.

Dengan peringatan itu, Pemkot berharap pelaksanaan SPMB Balikpapan 2026 berjalan bersih, akuntabel, dan memberi kesempatan setara bagi seluruh calon peserta didik.