LAMDAK.CO, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dan menahan AW, Kepala Teknik Tambang (KTT) CV ABI, sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi tambang CV ABI periode 2020-2024 pada Selasa (9/6/2026). Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara penjualan batu bara ilegal yang sedang diusut di Samarinda bertambah menjadi tiga orang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan penyidik menetapkan AW setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Menurut dia, tersangka baru itu diduga ikut berperan dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan milik CV ABI.
AW diduga terlibat penjualan batu bara di luar area izin
Menurut Toni, praktik itu diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2024 dan menimbulkan kerugian negara. “AW selaku Kepala Teknik Pertambangan diduga terlibat dalam penjualan batubara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak 2021 hingga 2024 sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
AW langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari terhitung mulai 9 Juni 2026. Kejati Kaltim menyebut penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dikenakan melebihi lima tahun serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dua tersangka lain lebih dulu ditahan
Sebelum AW, penyidik lebih dahulu menetapkan DM dari unsur swasta dan AF yang merupakan aparatur sipil negara di Kementerian ESDM RI sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026). Keduanya diduga terlibat dalam pola penjualan batu bara yang tidak berasal dari area tambang CV ABI, tetapi diperdagangkan seolah berasal dari wilayah izin perusahaan.
Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur. Lamdak sebelumnya juga menyoroti isu pengawasan sektor tambang dalam laporan Korban Lubang Tambang Kaltim Jadi 53, JATAM Desak Investigasi Kematian Warga Samarinda, yang menunjukkan kuatnya tekanan publik agar penegakan hukum dan pengawasan lingkungan diperketat.
Penyidikan korupsi tambang CV ABI masih berjalan
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejati Kaltim juga menerapkan pasal subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih dibuka untuk mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat. Kronologi penahanan dua tersangka awal dan penetapan AW dapat ditelusuri pada laporan publik detikKalimantan dan pembaruan perkara sebelumnya di sini. Jika penyidikan berkembang, perkara ini berpotensi membuka rantai peran lain di balik dugaan penjualan batu bara ilegal tersebut.








