Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKaltim

KPK Periksa Bupati PPU Mudyat Noor, 22 Saksi Dugaan Gratifikasi Batu Bara Kukar

12
×

KPK Periksa Bupati PPU Mudyat Noor, 22 Saksi Dugaan Gratifikasi Batu Bara Kukar

Sebarkan artikel ini
Foto Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor terkait pemeriksaan KPK dalam kasus gratifikasi batu bara Kukar
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor. Foto: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan.

LAMDAK.CO, Penajam — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor bersama 22 saksi lain pada Rabu, 10 Juni 2026, dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pemeriksaan digelar di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi diperiksa di Kaltim. “Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Budi.

Example 300x600

KPK periksa unsur pemda, korporasi, dan masyarakat

Selain Mudyat Noor, penyidik memanggil saksi dari unsur pemerintah daerah, perusahaan swasta, hingga masyarakat. Sejumlah nama yang ikut dipanggil antara lain mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, pengurus beberapa perusahaan tambang, kelompok tani, dan pihak administrasi korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Perkembangan ini memperluas pendalaman KPK dalam perkara yang sebelumnya juga menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Lamdak sebelumnya telah mengulas pemeriksaan terbaru terhadap Rita Widyasari dalam kasus gratifikasi batu bara Kukar, yang kini kembali dikaitkan dengan aliran dana dari sektor tambang.

Akar perkara mengarah ke gratifikasi dan TPPU

Kasus ini berawal dari penetapan Rita Widyasari, Hery Susanto Gun, dan Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. KPK kemudian kembali menjerat Rita dan Khairudin dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 16 Januari 2018.

Pada perkembangan berikutnya, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana dari sektor pertambangan batu bara sebesar sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton. Lalu pada 19 Februari 2026, tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Rangkaian pemeriksaan terbaru ini dinilai penting untuk menelusuri dugaan peran para pihak yang mengetahui proses perizinan, aliran uang, hingga relasi bisnis dalam produksi batu bara di Kukar. Keterangan resmi KPK yang menjadi dasar pemanggilan saksi juga sejalan dengan informasi perkara yang dipublikasikan ANTARA.