SAMARINDA – Korban lubang tambang Kaltim kembali bertambah. Muhammad Aji Wardana (29), warga Jalan Al Hasani RT 5, Kelurahan Bantuas, Kota Samarinda, dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di area lubang bekas tambang yang dikaitkan dengan konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Sabtu (6/6/2026).
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebut kematian itu membuat jumlah korban jiwa di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur naik menjadi 53 orang. Dalam keterangan yang beredar Minggu (7/6/2026), JATAM menilai kejadian ini bukan sekadar musibah, melainkan alarm keras atas lemahnya pengamanan kawasan tambang dan pelaksanaan reklamasi pascatambang.
JATAM sebut ini bukan kecelakaan biasa
“Bagi JATAM Kaltim, kematian ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah bukti nyata kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” demikian isi pernyataan yang dikutip dari laporan awal yang beredar pada Minggu sore.
Organisasi itu mendesak kepolisian segera menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan tewasnya korban. JATAM juga meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan sampai investigasi tuntas, audit terhadap seluruh lubang tambang milik perusahaan, serta keterbukaan status reklamasi dan pascatambang dari instansi terkait.
Empat korban di area perusahaan yang sama
Menurut catatan JATAM Kaltim, Muhammad Aji Wardana menjadi korban keempat yang meninggal di area tambang yang dikaitkan dengan PT Energi Cahaya Industritama. Sebelumnya, Nadia Zaskia Putri (10) dilaporkan tewas pada April 2014, disusul Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) pada 8 November 2016.
Rangkaian kasus itu kembali memunculkan sorotan terhadap keselamatan warga di sekitar lubang bekas tambang. Lamdak sebelumnya juga menyoroti persoalan serupa saat JATAM Kaltim melaporkan kasus lubang tambang lain di Kalimantan Timur.
Dorongan audit dan penegakan hukum
Selain investigasi pidana, JATAM meminta Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kementerian ESDM membuka data reklamasi perusahaan secara transparan. Desakan itu diarahkan agar tragedi serupa tidak terus berulang dan tanggung jawab hukum tidak berhenti pada level operator lapangan.
Hingga Minggu malam, belum ada keterangan resmi dari PT Energi Cahaya Industritama terkait meninggalnya Muhammad Aji Wardana. Namun, kasus ini kembali menegaskan bahwa isu keselamatan di wilayah tambang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur.








