LAMDAK.CO, SAMARINDA — Kasus penembakan mahasiswi Samarinda terjadi saat seorang perempuan berinisial LA (20) baru pulang kuliah dan hendak memarkir sepeda motornya di depan rumah di kawasan Perumahan Graha Indah, Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 22.25 Wita, dan korban dilaporkan mengalami luka di bagian belakang kepala.
Beberapa jam setelah kejadian, polisi menangkap pria berinisial MZ (22) di wilayah Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Senapan angin yang diduga dipakai dalam aksi tersebut ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kronologi korban roboh saat baru tiba di rumah
Menurut keterangan kepolisian, LA baru tiba di rumah seusai aktivitas kuliah ketika terdengar suara letusan. Sesaat kemudian, korban terjatuh sambil memegangi bagian belakang kepalanya. Keluarga yang panik langsung membawa korban ke rumah sakit swasta di Samarinda untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan kondisi korban masih dalam penanganan medis. “Korban berinisial LA saat ini masih menjalani perawatan akibat luka di bagian kepala,” ujar Asriadi pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Pelaku ditangkap kurang dari empat jam
Laporan keluarga korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda. Polisi memeriksa saksi, menelusuri lokasi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Hasil penyelidikan itu mengarah pada penangkapan MZ sekitar pukul 02.00 Wita, atau kurang dari empat jam sejak kejadian. “Berkat kesiapan anggota Polsek Samarinda Ulu yang dibantu Tim Jatanras Polresta Samarinda, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Mako Polsek Samarinda Ulu,” kata Asriadi.
Motif penembakan masih didalami
Hingga Sabtu malam, polisi belum mengungkap motif di balik aksi penembakan tersebut. Penyidik masih memeriksa pelaku dan mendalami kemungkinan rangkaian peristiwa sebelum letusan terdengar di depan rumah korban.
Kasus ini kembali menyorot situasi keamanan jalanan di Samarinda. Sebelumnya, Polresta Samarinda mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026, dengan mayoritas pelaku disebut bermotif ekonomi.
Rincian awal kejadian dan penangkapan pelaku dipublikasikan melalui laporan media lokal Samarinda. Fokus berikutnya adalah memastikan kondisi korban, memperjelas motif, dan menuntaskan proses hukum terhadap pelaku.








