Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kesehatan

Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

9
×

Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Hasil rontgen yang menunjukkan dugaan kawat tertinggal di jantung pasien RSUD AWS Samarinda

LAMDAK.CO, SAMARINDA – Kasus dugaan kawat medis atau guidewire tertinggal di jantung pasien RSUD A Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kembali menjadi sorotan. Keluarga Ediyanto Wong (63) menuntut pertanggungjawaban dokter dan rumah sakit setelah kawat tersebut disebut ditemukan saat pasien menjalani pemeriksaan lanjutan di Singapura.

Peristiwa ini bermula pada 18 Februari 2026 ketika Ediyanto mengalami nyeri dada dan ulu hati saat menjalani cuci darah. Sehari kemudian, pasien menjalani tindakan pemasangan ring di Cath Lab RSUD AWS.

Example 300x600

Kronologi Kawat Tertinggal di Jantung Pasien

Menurut keterangan keluarga yang disampaikan kuasa hukum, kondisi Ediyanto memburuk setelah tindakan tersebut. Keluarga kemudian membawanya ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 21 Februari 2026.

Hasil pemeriksaan kateterisasi pada 22 Februari 2026 disebut menemukan dua kawat dengan panjang sekitar dua sentimeter yang putus dan tertanam di pembuluh utama serta otot jantung pasien. Keluarga menyatakan temuan itu menjadi dasar pengaduan kepada RSUD AWS.

“Jadi kita bisa membayangkan ada kawat yang tertinggal dan dua, bukan satu saja, dua kawat tertinggal di dalam otot jantungnya,” ujar kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, seperti diberitakan detikKalimantan.

Keluarga Menuntut Pertanggungjawaban

Pengaduan resmi keluarga disebut disampaikan pada 13 April 2026. Setelah itu, keluarga mengikuti 14 kali proses mediasi hingga 14 Agustus 2026.

Kuasa hukum keluarga menyebut pernah ada kesepakatan kompensasi pada Mei 2026 dengan nilai Rp5 miliar. Namun, keluarga menilai kesepakatan tersebut belum direalisasikan sehingga mereka memilih menempuh jalur hukum.

“Yang kita harapkan ada pertanggungjawaban dari pihak dokter dan rumah sakit,” kata Dessy Wongso, anak Ediyanto, dalam keterangan yang dikutip detikKalimantan.

Respons Rumah Sakit dan Dorongan Tanggung Jawab Institusi

Kepala Instalasi Humas dan PKRS RSUD AWS, dr Arysia Andhina, belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. “Saat ini no comment dulu, ya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Sudarno, menilai rumah sakit perlu mengambil tanggung jawab sebagai institusi. Ia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan di rumah sakit,” kata Sudarno.

Di sisi lain, informasi yang disampaikan kepada media menyebut hasil audit sebelumnya tidak langsung menyimpulkan adanya malapraktik, melainkan menyoroti risiko klinis serta perlunya perbaikan tata kelola dan komunikasi dengan pasien. Karena itu, status dugaan kelalaian dalam kasus ini masih harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Artikel terkait: berita Kaltim. Sumber laporan: detikKalimantan dan laporan kronologi kasus.