Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kejari Kukar Naikkan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp76 Miliar

22
×

Kejari Kukar Naikkan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp76 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menaikkan penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp76,05 miliar ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah jaksa menemukan indikasi peristiwa pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Status perkara dinaikkan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dana hibah itu diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Example 300x600

Kejari Kukar Temukan Indikasi Peristiwa Pidana

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar Dermawan Wicaksono mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak serta mengumpulkan data dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan sebelum melakukan gelar perkara.

“Selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut sehingga penanganan perkara dapat dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Dermawan dalam keterangannya.

Nilai hibah yang diterima KPU Kukar tercatat sebesar Rp76.055.780.268. Pemberian dana tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 107/KU.07-SPJ/6402/2023 tertanggal 20 Oktober 2023.

Penyidik Telusuri Penggunaan Dana Hibah Pilkada

Kejari Kukar menduga sebagian dana hibah tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran itu juga dinilai belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Namun, kejaksaan belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab maupun nilai pasti kerugian dalam perkara ini.

Setelah penyidikan dimulai, tim jaksa akan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejari Kukar Buka Peluang Pemulihan Kerugian Negara

Selain mengusut dugaan penyimpangan, penyidik akan mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara atau daerah apabila hasil penyidikan menemukan adanya kerugian akibat tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” demikian sikap Kejari Kukar dalam proses penanganan perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan apakah kerugian keuangan negara benar-benar terbukti.

Baca juga berita hukum dan kriminal Lamdak di kanal Hukum dan Kriminal.