SAMARINDA — Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Perumda Varia Niaga Samarinda terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah pada tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024. Penetapan itu disampaikan pada Senin, 2 November 2026.
Ketiga tersangka berinisial SH, AC, dan MR. SH menjabat Direktur Utama Perumda Varia Niaga Samarinda, AC merupakan Direktur Keuangan, sedangkan MR adalah pihak di luar struktur perusahaan yang memiliki hubungan keluarga dengan SH.
Tiga Tersangka dan Perkara Jual Beli Batu Bara
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan status hukum tersebut. “Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga Samarinda,” kata Tedy dalam keterangan tertulis.
Penyidikan berfokus pada tata kelola bisnis dan jual beli batu bara yang berlangsung selama 2022 hingga 2024. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan keuangan perusahaan.
Berkas Perkara Diteliti Jaksa
Setelah penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum. Berkas tersebut kini diteliti untuk menilai kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Proses hukum masih berjalan. Setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani pembelaan dan diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan penanganan perkara dapat dilihat pada dokumen perkembangan kasus.








