Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi

Harga TBS Kaltim Turun Jadi Rp3.542 per Kg, Petani Diingatkan Waspadai Tengkulak

8
×

Harga TBS Kaltim Turun Jadi Rp3.542 per Kg, Petani Diingatkan Waspadai Tengkulak

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur turun pada periode 1–15 Oktober 2026. Dinas Perkebunan Kaltim menetapkan harga tertinggi sebesar Rp3.542,60 per kilogram, atau berkurang Rp74,95 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.

Penetapan itu dibahas Tim Penetapan Harga TBS pada Kamis, 15 Oktober 2026, dan menjadi acuan transaksi bagi pekebun plasma maupun pekebun swadaya yang telah bermitra dengan pabrik kelapa sawit. Koreksi harga mencapai 2,07 persen dari patokan sebelumnya sebesar Rp3.617,55 per kilogram.

Example 300x600

Harga TBS Kaltim Turun karena CPO dan Kernel Melemah

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Arief Murdiyatno mengatakan penurunan harga TBS mengikuti pelemahan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) pada perusahaan yang menjadi sumber data penetapan.

“Penurunan harga CPO dan kernel di pasar acuan tentu berdampak langsung pada penetapan harga TBS yang diterima oleh petani sawit di Kaltim,” kata Arief dalam keterangan yang dikutip pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Dalam penetapan terbaru, harga rata-rata tertimbang CPO berada di Rp15.218,80 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan Rp12.935,46 per kilogram. Indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS tercatat 89,22 persen.

Rincian Harga TBS Kaltim Berdasarkan Umur Tanaman

Harga TBS untuk tanaman umur tiga tahun ditetapkan Rp3.110,61 per kilogram. Untuk tanaman umur empat tahun sebesar Rp3.209,80 per kilogram, umur lima tahun Rp3.298,74 per kilogram, dan umur enam tahun Rp3.370,97 per kilogram.

Pada kelompok tanaman produktif umur 7–20 tahun, harga TBS berada pada kisaran Rp3.419,58 hingga Rp3.542,60 per kilogram. Sementara itu, tanaman umur 21–25 tahun berada pada kisaran Rp3.274,70 hingga Rp3.490,80 per kilogram.

Disbun Dorong Kemitraan untuk Lindungi Petani

Disbun Kaltim mengingatkan bahwa harga acuan tersebut berlaku bagi kebun yang terhubung dalam kemitraan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Petani didorong memperkuat kelembagaan dan memastikan transaksi dilakukan melalui jalur yang transparan.

“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” tegas Arief.

Penurunan harga ini membuat pendapatan pekebun perlu dicermati, terutama bagi petani swadaya yang belum memiliki akses kemitraan dan informasi harga yang memadai. Karena itu, keterbukaan penetapan serta pengawasan transaksi di tingkat pabrik dan penampung menjadi faktor penting agar harga acuan tidak berhenti sebagai angka administratif.

Informasi pembanding mengenai penetapan harga periode tersebut juga dimuat dalam laporan industri sawit. Pembaca dapat mengikuti berita ekonomi daerah lainnya melalui kanal Ekonomi Lamdak.