Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumIKNKaltim

OIKN Temukan Bekas Tebangan di Bukit Tengkorak, Karhutla Masuk Penyidikan

20
×

OIKN Temukan Bekas Tebangan di Bukit Tengkorak, Karhutla Masuk Penyidikan

Sebarkan artikel ini
OIKN meninjau bekas tebangan di Bukit Tengkorak saat karhutla
OIKN meninjau bekas tebangan di Bukit Tengkorak, Sepaku, saat karhutla.

Nusantara, 6 September 2026 — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemukan indikasi bekas penebangan pohon di area terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa api muncul setelah ada aktivitas pembukaan lahan.

Dalam peninjauan pada Sabtu (5/9), OIKN melihat langsung bekas tebangan pohon berukuran besar di area yang kemudian dilaporkan terbakar. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A. Safitri, menyebut kebakaran di lokasi itu berpindah-pindah selama hampir sepekan dan masih terus dihitung luas dampaknya.

Example 300x600

“Kami melihat sendiri saat melakukan peninjauan. Ada bekas tebangan, ada pohon-pohon besar yang ditebang kemudian area ini dilaporkan sebagai area terbakar,” kata Myrna.

OIKN menegaskan pembukaan lahan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto tidak diperbolehkan, apalagi dengan cara membakar. Di sisi lain, lembaga itu juga mulai masuk ke jalur penegakan hukum. Satu kasus kebakaran telah naik ke tahap penyidikan, sementara satu orang terduga pelaku pembakaran disebut sudah diamankan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan penindakan dilakukan setelah pembinaan dan imbauan lebih dulu ditempuh. Menurut dia, aturan tetap harus ditegakkan ketika kelalaian berulang merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” ujar Basuki.

OIKN juga menyoroti kerentanan kawasan Tahura Bukit Soeharto terhadap karhutla, terutama karena kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih dan risiko kekeringan yang masih tinggi. Situasi ini membuat upaya pencegahan, pengawasan titik panas, dan kesiapsiagaan perusahaan di dalam delineasi IKN menjadi semakin penting.

OIKN menyebut akan melanjutkan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Liputan lain seputar kawasan ini dapat dibaca di kategori IKN dan Hukum.

Untuk konteks tambahan, baca laporan PKTV Kaltim.