SAMARINDA — Polresta Samarinda mengamankan 71 orang yang dinyatakan positif narkotika dalam operasi selama lima hari di sejumlah kawasan yang dipetakan rawan peredaran narkoba. Operasi itu berlangsung pada 12–16 Oktober 2026.
Operasi menyasar kawasan Jalan Pesut, Jalan Kakap, Jalan Kedondong, serta Kampung Padaelo di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang. Polisi melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, termasuk tes urine terhadap orang-orang yang dianggap mencurigakan.
Polresta Samarinda petakan kawasan rawan narkoba
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan penyisiran dilakukan sebagai langkah penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Kita lakukan tindakan represif di tempat-tempat diduga sebagai tempat peredaran narkoba,” kata Hendri saat ditemui wartawan di sela penyisiran Kampung Padaelo, Jumat (16/10/2026).
Menurut dia, pemeriksaan menyasar pengguna maupun pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari hasil tes urine, polisi menemukan indikasi penggunaan ganja, sabu, dan ekstasi.
71 orang diarahkan menjalani asesmen
Hendri menyebut seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani asesmen. Penanganan dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk BNN Kota Samarinda dan Balai Rehabilitasi Tanah Merah.
“Hampir semua kita serahkan untuk direhabilitasi. Baik itu di BNN Kota Samarinda, dan Balai Rehabilitasi Tanah Merah,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan lanjutan bagi warga yang positif menggunakan narkotika. Sementara itu, pemetaan kawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba akan terus dilakukan di wilayah Samarinda.
Baca juga kabar terbaru Samarinda di kanal Kriminalitas Lamdak.
Rujukan informasi: laporan operasi narkoba di Samarinda.








