SAMARINDA — Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur (Kaltim) 2026 dipangkas Rp1,86 triliun dalam APBD Perubahan. Dari semula Rp10,75 triliun, target PAD kini menjadi Rp8,89 triliun.
Penyesuaian itu disampaikan Bapenda Kaltim pada Senin, 12 Oktober 2026. Pada saat yang sama, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dinilai berisiko tidak mencapai target penuh hingga akhir tahun.
Target pajak daerah Kaltim ikut dikoreksi
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Kaltim, Purwanto, mengatakan target pajak daerah turun dari Rp9,06 triliun menjadi Rp7,21 triliun. Koreksi terbesar terjadi pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari Rp7 triliun menjadi Rp5,3 triliun.
Target PKB juga diturunkan dari Rp820 miliar menjadi Rp795 miliar. Sementara target BBNKB dikoreksi dari Rp875 miliar menjadi Rp705 miliar.
Hingga kini, realisasi PAD tercatat 79,17 persen dan pajak daerah 81,93 persen. Realisasi PKB baru mencapai 67,47 persen, sedangkan PBBKB sudah 88,39 persen.
Bapenda andalkan penghapusan denda pajak kendaraan
Bapenda Kaltim mengandalkan program penghapusan denda keterlambatan untuk mendorong warga melunasi kewajiban PKB. Program ini berlangsung pada 21 September sampai 22 November 2026. Keringanan berlaku untuk denda, sementara pokok pajak tetap dibayar sesuai ketentuan.
Sejak program dimulai, sebanyak 74.422 unit kendaraan telah memanfaatkannya. Sekitar 59,9 persen di antaranya merupakan kendaraan dengan tunggakan pajak dua tahun atau lebih.
Purwanto menyebut PKB dan BBNKB kemungkinan tidak mencapai 100 persen, meski masih dapat mendekati target.
“Kalau ditanya apa yang kemungkinan tidak tercapai 100%, kemungkinan ada di Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Mungkin tidak sampai 100%, tetapi bisa mendekati,” ujar Purwanto di Samarinda, Senin (12/10/2026).
Menurut dia, penyesuaian target dipengaruhi kondisi ekonomi dan kemungkinan masyarakat menunda pembayaran karena memprioritaskan kebutuhan lain. Bapenda belum memastikan apakah program penghapusan denda akan diperpanjang setelah 22 November.
“Setelah tanggal 22 November berakhir, baru kita tentukan apakah akan diperpanjang atau seperti apa,” kata Purwanto.
Dampak bagi penerimaan daerah
Penurunan target PAD menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah perlu menjaga penerimaan dari sektor pajak kendaraan sekaligus menyesuaikan belanja dengan kapasitas fiskal. Bagi warga Kaltim, program penghapusan denda menjadi kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan sebelum masa relaksasi berakhir.
Informasi terkait perubahan APBD dan kebijakan pajak daerah dapat dibaca melalui laporan sumber. Simak juga berita ekonomi Lamdak untuk perkembangan kebijakan daerah.
Informasi terkait perubahan APBD dan kebijakan pajak daerah dapat dibaca melalui laporan sumber. Simak juga berita ekonomi Lamdak untuk perkembangan kebijakan daerah.



