LAMDAK.CO, BALIKPAPAN — Polda Kaltim mengungkap 63 kasus kejahatan jalanan sepanjang 1 Mei hingga 2 Juni 2026 dengan total 81 tersangka. Dari seluruh wilayah yang dicatat aparat, Samarinda menjadi daerah dengan pengungkapan terbanyak, disusul Balikpapan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan penanganan kasus jalanan di Kalimantan Timur tidak hanya mengandalkan penangkapan pelaku, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. “Dengan beberapa metode, tentu dengan kegiatan preemtif, preventif, dan represif,” kata Endar dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026).
Dalam penindakan represif itu, Polda Kaltim bersama polres jajaran mencatat 63 perkara yang telah diungkap. “Total ada 81 tersangka,” ujar Endar.
Samarinda dan Balikpapan Paling Dominan
Data kepolisian menunjukkan Samarinda menjadi wilayah dengan pengungkapan tertinggi, yakni 26 kasus dengan 34 tersangka. Balikpapan berada di posisi kedua dengan 16 kasus dan 18 tersangka.
“Kalau kita berbicara dari sebaran wilayah pengungkapan kasusnya, yang paling dominan tentunya Samarinda, ada potensi yang cukup besar dengan 26 kasus dan 34 tersangka. Balikpapan 16 kasus dengan 18 tersangka,” jelas Endar.
Di luar dua kota itu, Bontang mencatat tujuh kasus dengan delapan tersangka. Kutai Timur mengungkap lima kasus dengan tujuh tersangka, sedangkan Berau mencatat empat kasus dengan lima tersangka.
Curat dan Curanmor Masih Mendominasi
Jenis perkara yang paling banyak diungkap masih berkisar pada pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mencatat 25 kasus curat dengan 32 tersangka, lalu 24 kasus curanmor dan penadahan dengan 31 tersangka.
Selain itu, aparat juga membongkar enam kasus pencurian biasa dengan tujuh tersangka, tiga kasus pencurian dengan kekerasan dengan tiga tersangka, serta lima perkara lain yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.
Rangkaian kasus ini menunjukkan kejahatan jalanan di Kaltim belum hanya soal kehilangan kendaraan, tetapi juga ancaman kekerasan yang langsung menyasar rasa aman warga di ruang publik.
Penindakan Perlu Diimbangi Pencegahan
Polda Kaltim menilai tingginya mobilitas warga di pusat-pusat aktivitas seperti Samarinda dan Balikpapan membuat pengawasan lapangan harus diperkuat. Karena itu, operasi serupa diperkirakan masih akan dibutuhkan untuk menekan ruang gerak pelaku curat, curanmor, dan curas.
Dalam konteks penindakan di lapangan, Lamdak sebelumnya juga menyoroti batas diskresi polisi saat menghadapi pelaku begal, terutama saat ancaman kekerasan muncul di ruang publik.
Rincian pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Balikpapan dan menegaskan bahwa pendekatan pencegahan tetap berjalan beriringan dengan penegakan hukum.








