Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Polresta Samarinda Ungkap 37 Kasus Kejahatan Jalanan, 90 Persen Bermotif Ekonomi

17
×

Polresta Samarinda Ungkap 37 Kasus Kejahatan Jalanan, 90 Persen Bermotif Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memimpin konferensi pers pengungkapan 37 kasus kejahatan jalanan di Samarinda, 9 Juni 2026.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memimpin konferensi pers pengungkapan 37 kasus kejahatan jalanan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Lamdak.co, SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026 dengan 53 tersangka diamankan. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan sekitar 90 persen pelaku mengaku terdorong masalah ekonomi, sementara pencurian kendaraan bermotor atau curanmor menjadi kasus yang paling dominan.

Rincian 37 kasus kejahatan Samarinda itu dipaparkan Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa, 9 Juni 2026. Temuan ini menambah alarm soal keamanan di Kota Tepian, setelah sebelumnya Lamdak juga menyoroti tingginya pengungkapan kejahatan jalanan di Samarinda dan Balikpapan dalam operasi Polda Kaltim.

Example 300x600

Curanmor jadi kasus paling banyak

Menurut Hendri, empat kategori tindak pidana yang diungkap selama Mei meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, dan pencurian kendaraan bermotor. Dari total 37 kasus tersebut, polisi mencatat enam kasus pencurian dengan pemberatan, tiga kasus pencurian dengan kekerasan, 12 kasus pencurian biasa, dan 16 kasus curanmor.

“Hari ini kami menyampaikan empat kategori kejahatan yang berhasil diungkap, yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Hendri.

Ia menegaskan curanmor menjadi ancaman paling menonjol karena sepeda motor relatif mudah dijual kembali atau dibongkar menjadi suku cadang. Pengungkapan kasus, kata dia, dilakukan bersama jajaran Polresta Samarinda dan sejumlah polsek seperti Sungai Pinang, Samarinda Kota, Samarinda Ulu, dan Sungai Kunjang.

53 tersangka diamankan, motif ekonomi dominan

Dalam pengungkapan puluhan kasus itu, polisi mengamankan 53 tersangka. Rinciannya terdiri atas 10 tersangka pencurian dengan pemberatan, enam tersangka pencurian dengan kekerasan, 23 tersangka pencurian biasa, dan 14 tersangka curanmor.

Hasil pemeriksaan memperlihatkan tekanan ekonomi masih menjadi pemicu utama. “Setelah kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman, diketahui bahwa hampir 90 persen pelaku melakukan kejahatan dengan motif ekonomi. Dari sekitar 35 pelaku yang kami periksa, alasan mereka rata-rata karena kebutuhan ekonomi,” kata Hendri.

Selain motif ekonomi, polisi juga menemukan beberapa kasus yang dipicu sakit hati dan keinginan pelaku untuk menguasai barang milik orang lain. Gambaran itu menunjukkan kejahatan jalanan di Samarinda tidak hanya dipengaruhi faktor kesempatan, tetapi juga tekanan kebutuhan hidup yang makin terasa di level pelaku.

Kelalaian korban masih membuka celah

Polresta Samarinda juga menyoroti pola kelalaian korban yang ikut membuka peluang tindak kriminal. Penyidik mencatat tujuh kasus terjadi karena barang berharga diletakkan tanpa pengawasan, sedangkan enam kasus lain berawal dari kunci motor yang masih tergantung di kendaraan.

“Barang yang ditaruh secara sembarangan menjadi modus terbanyak. Kemudian kunci motor yang tertinggal menjadi modus kedua terbanyak. Ini harus menjadi perhatian seluruh masyarakat agar tidak lengah,” tegas Hendri.

Polisi juga menemukan modus lain seperti membobol rumah kosong, berpura-pura menjadi kurir, menukar barang dengan barang palsu, meminjam barang lalu membawanya kabur, memakai kunci palsu, hingga merusak kendaraan atau objek yang menjadi sasaran pencurian. Sedikitnya 13 dari 37 kasus disebut berawal dari kurangnya kewaspadaan masyarakat.

Karena itu, Polresta Samarinda meminta warga tidak memberi ruang bagi pelaku dengan membiarkan barang berharga tanpa pengawasan. Rangkaian pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang terdokumentasi pada laporan lapangan di Samarinda, dan menjadi pengingat bahwa pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan.