BALIKPAPAN — Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran ekstasi dan ganja di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Balikpapan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026, Sabtu-Minggu, 25–26 Juli 2026. Dalam pengungkapan itu, tiga perempuan yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) diamankan bersama puluhan butir ekstasi, ganja, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lain.
Informasi awal mengenai penggerebekan ini pertama kali mengemuka pada laporan Newsborneo, yang menyebut operasi tersebut berlangsung di dua tempat hiburan malam di Balikpapan. Dalam pemeriksaan awal, seluruh sampel urine pengunjung dan pekerja yang diuji dinyatakan negatif narkotika.
Operasi tertutup dan razia terbuka
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan operasi itu dijalankan dengan dua pola sekaligus: operasi tertutup untuk mengungkap jaringan peredaran, dan operasi terbuka berupa razia serta tes urine di lokasi hiburan malam.
“Kami melaksanakan dua pola operasi sekaligus. Operasi tertutup dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, sedangkan operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan urine terhadap pengunjung maupun pekerja tempat hiburan malam,” ujar Romylus.
Dalam operasi terbuka, petugas menyasar Seven Six dan L2C. Di Seven Six, 22 orang menjalani tes urine, sementara di L2C pemeriksaan dilakukan terhadap 20 orang. Meski sempat ada dua sampel yang dinilai mencurigakan, pemeriksaan ulang memastikan hasilnya tetap negatif.
Penggeledahan di Room 76 dan rumah tersangka
Tim khusus Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Room 76 Seven Six di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan, setelah penyelidikan mengarah kepada dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Di lokasi itu, dua perempuan berinisial R dan D diamankan, lalu pengembangan kasus mengarah pada seorang perempuan berinisial T.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan delapan butir yang diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram, uang tunai Rp7 juta, serta dua ponsel. Pengembangan berikutnya dilakukan ke rumah T di kawasan Perumahan PGRI, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Di rumah tersebut, petugas menyita enam paket ganja dengan berat bruto 7,43 gram dan 23 butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 9,5 gram, bersama plastik bening, kertas rokok, kertas pembungkus, serta sejumlah perlengkapan yang diduga dipakai untuk mengemas barang haram itu.
“Tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menerima narkotika dari seseorang berinisial SA dengan sistem jejak atau peta, kemudian diedarkan kembali. Saat ini yang bersangkutan masih kami buru dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Romylus.
DPO diburu, THM terancam sanksi
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri seluruh mata rantai peredaran yang diduga memanfaatkan ruang hiburan malam. Romylus menegaskan, Polda Kaltim juga akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola THM yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Kalau dalam operasi selanjutnya masih ditemukan lagi adanya praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu, kami akan merekomendasikan agar tempat usaha tersebut ditutup dan izin operasionalnya dicabut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan di pusat hiburan malam masih krusial, terutama di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara. Untuk pembaruan isu-isu penegakan hukum lainnya di Kaltim, baca juga rubrik Kriminal Lamdak.








