Balikpapan, 8 September 2026 — Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan siap mematuhi putusan pengadilan terkait sengketa lahan di kawasan Pandan Sari, setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menguatkan putusan yang mewajibkan pembayaran ganti rugi kepada delapan warga pemilik sertifikat.
Dalam perkara yang bermula dari klaim lahan pascakebakaran 1992 itu, majelis di tingkat banding menegaskan bahwa sertifikat tanah warga tetap punya kekuatan hukum. Pemkot menyebut masih membuka ruang upaya kasasi, namun menegaskan akan menjalankan apa pun putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Pemkot menunggu putusan inkrah
Wakil Wali Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Apapun nanti putusan akhirnya, setelah ikracht atau berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah pasti akan taat dan melaksanakan putusan tersebut
, ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari pemberitaan setempat.
Zulkifli menambahkan, jika hasil akhir mewajibkan pembayaran ganti rugi, maka pemerintah kota akan menyiapkan pelaksanaannya. Kalau nanti perintahnya harus mengganti rugi, Pemerintah Kota Balikpapan pasti akan melaksanakan
, katanya.
Sertifikat warga jadi dasar utama
Kuasa hukum warga, Ebin Marwi, menilai putusan itu menguatkan posisi warga yang memegang sertifikat sah. Ia menyebut yang dipersoalkan adalah tanah milik warga yang telah digunakan tanpa penyelesaian hak pemiliknya.
Di sisi lain, perkara ini juga memperlihatkan pentingnya dasar hukum pengadaan tanah. Kerangka umumnya mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menegaskan ganti kerugian harus layak dan adil.
Di level regional, pembaca bisa mengikuti laporan terkait berita Kaltim untuk perkembangan sengketa tanah, kebijakan daerah, dan perkara hukum lain yang berdampak ke warga.
Apa yang terjadi selanjutnya
Dengan putusan banding yang sudah keluar, langkah berikutnya berada di tangan para pihak: pemkot masih bisa mengajukan kasasi, sementara warga menunggu kepastian akhir atas hak mereka. Jika putusan inkrah menguatkan ganti rugi, proses pembayaran akan menjadi ujian bagi penyelesaian sengketa lahan yang sudah berjalan lama di Balikpapan.








