PENAJAM — PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menggelar musyawarah bentuk ganti kerugian dan penyampaian nilai ganti kerugian tanah tapak tower untuk jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (28/7).
Kegiatan itu menjadi salah satu tahapan penting dalam pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan jaringan transmisi listrik yang akan memperkuat infrastruktur kelistrikan bagi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah Kalimantan Timur.
Musyawarah di Sotek
Musyawarah tersebut diikuti tim perizinan dan pertanahan PLN UPP KLT 1 bersama para pemilik lahan, Pemerintah Kelurahan Sotek, Pemerintah Kecamatan Penajam, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Polsek Penajam, serta Koramil Penajam.
Dalam forum itu, para pemilik lahan mendapat penjelasan langsung mengenai nilai ganti kerugian yang mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterlibatan pemerintah daerah dan aparat terkait disebut penting untuk memastikan proses berjalan terbuka, objektif, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan.
“Pembangunan jaringan transmisi ini merupakan upaya PLN dalam menyiapkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal untuk mendukung kebutuhan listrik Ibu Kota Nusantara dan wilayah Kalimantan Timur. Kami berharap seluruh proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar melalui peran dan dukungan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Gita.
Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, menegaskan bahwa pengadaan tanah menjadi tahapan vital bagi kelancaran pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.
Ia menambahkan, musyawarah menjadi ruang penting untuk menjelaskan tahapan pengadaan tanah secara langsung kepada masyarakat.
“PLN berkomitmen menjalankan proses pengadaan tanah secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. Komunikasi yang baik dengan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik,” ujarnya.
Tahapan berikutnya
Assistant Manager Perizinan, Keuangan, dan Umum PLN UPP KLT 1, Okyanto Tri Sukma Murdani, menjelaskan bahwa kegiatan di Sotek merupakan bagian dari rangkaian penyampaian nilai ganti kerugian yang dilakukan bertahap di wilayah yang dilalui jalur transmisi.
“Penyampaian nilai ganti kerugian dilaksanakan melalui musyawarah berdasarkan hasil penilaian KJPP agar setiap pemilik lahan memperoleh informasi secara jelas dan terbuka. PLN juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” kata Okyanto.
Pelaksanaan musyawarah penyampaian nilai ganti kerugian untuk tapak tower SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN dilakukan bertahap di setiap desa dan kelurahan yang dilintasi jalur transmisi tersebut. Setelah Sotek, proses akan berlanjut di wilayah lain sesuai kesiapan administrasi.
Melalui koordinasi PLN, pemerintah daerah, aparat terkait, dan masyarakat, pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN diharapkan berjalan lancar sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem kelistrikan untuk kebutuhan energi IKN dan pertumbuhan Kalimantan Timur.








