Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Polres PPU Ringkus Pria 47 Tahun di Waru, 16 Paket Sabu Disita

10
×

Polres PPU Ringkus Pria 47 Tahun di Waru, 16 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 16 paket sabu, ponsel, dan uang tunai terkait penangkapan Polres PPU di Waru
Ilustrasi editorial Polres PPU mengungkap 16 paket sabu di Waru

Penajam Paser Utara – Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial ES, 47 tahun, di sebuah rumah kontrakan di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Dari lokasi, polisi menyita 16 paket sabu yang diduga siap edar, uang tunai Rp150 ribu, dan satu unit ponsel Samsung A17.

Penggerebekan bermula dari laporan warga

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Waru. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan target yang dilaporkan.

Example 300x600

Setelah keberadaan ES dipastikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankannya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, polisi menemukan 16 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dalam kotak plastik di saku belakang celana tersangka.

Polisi kembangkan jaringan pemasok

Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan itu tidak lepas dari dukungan warga yang memberi informasi awal. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika,” ujar Gede.

Ia menambahkan,

“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres PPU untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pemasok atau pihak lain yang terhubung dengan jaringan tersebut.

Kasus ini menambah deretan penindakan narkotika di Penajam Paser Utara. Sebelumnya, Lamdak juga menyoroti pengungkapan serupa dalam artikel Polres PPU Ringkus Pengedar Sabu di Jenebora dan Tanjung Tengah.

Untuk konteks awal pelaporan, rujukan serupa juga muncul di RRI.co.id dan Kaltim Post.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.