LAMDAK.CO, Tenggarong — Polemik kewajiban pengembalian insentif bagi ratusan guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) makin menyita perhatian pada Jumat, 24 Juli 2026. Dalam rapat dengar pendapat pada Rabu, 22 Juli 2026, DPRD Kukar menegaskan tidak boleh ada lagi narasi yang membuat para pendidik seolah terancam masuk penjara.
Di hadapan Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta perwakilan sekolah swasta, Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal menegaskan bahwa guru dan kepala sekolah bukan pihak yang salah. Menurut dia, persoalan justru bermula dari mekanisme pemberian insentif yang tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Ancaman pidana dinilai mengganggu psikologis guru
Andi Faisal menyebut informasi yang beredar selama ini sudah membuat banyak guru tertekan secara psikologis. Ia menolak keras narasi bahwa penerima insentif bakal dipenjara jika tidak mengembalikan uang yang sudah diterima.
“Narasi yang mereka terima selama ini, kalau tidak mengembalikan uang, masuk penjara. Hari ini kita klarifikasi, persoalan ini sudah mengganggu psikologis bapak ibu guru,” ujar Andi Faisal. Ia menambahkan, “Saya simpulkan, guru dan kepala sekolah tidak salah karena mereka menerima haknya. Yang salah adalah pemberian insentif ini tidak didasari aspek legal atau payung hukum yang jelas.”
DPRD Kukar juga menyoroti dugaan penyimpangan di lapangan, mulai dari durasi penerimaan insentif yang bervariasi, pemotongan nilai tunjangan, sampai instruksi pengembalian dana ke rekening pribadi oknum, bukan ke kas daerah. Bagi DPRD, situasi itu memperkuat dugaan ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, bukan guru penerima manfaat.
Inspektorat masih menunggu verifikasi temuan BPK
Di sisi lain, Inspektorat Daerah Kukar meminta publik memberi ruang agar tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bisa diselesaikan secara utuh. Inspektur Pembantu II Siswanto menegaskan proses verifikasi masih berjalan dan belum bisa disimpulkan.
“Semua masih dalam proses pemeriksaan. Sampai hari ini kami belum bisa memberikan kesimpulan secara pasti karena seluruh proses masih berjalan. Berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan seluruh verifikasi sebelum dilaporkan kepada pimpinan,” kata Siswanto.
Isu ini juga berkelindan dengan pemberitaan Lamdak sebelumnya soal temuan BPK pada honorarium Disdikbud Kukar. Artinya, perhatian publik terhadap tata kelola dana pendidikan di Kukar masih akan berlanjut sampai ada keputusan final yang lebih terang.
Bagi para guru swasta, yang paling mendesak saat ini bukan sekadar klarifikasi administrasi, melainkan kepastian bahwa hak mereka tidak dikorbankan oleh kesalahan prosedur birokrasi. DPRD Kukar memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar solusi akhirnya tetap adil bagi para pendidik.
Peristiwa yang dibahas terjadi dalam RDP pada Rabu, 22 Juli 2026. Laporan utama dipublikasikan EKSPOSKALTIM pada Jumat, 24 Juli 2026.



