Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Samarinda

Dugaan Kelalaian Medis RSUD AWS Samarinda, Polisi Periksa Saksi dan Dokumen Rujukan

25
×

Dugaan Kelalaian Medis RSUD AWS Samarinda, Polisi Periksa Saksi dan Dokumen Rujukan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan kelalaian medis di RSUD AWS Samarinda dan pemeriksaan polisi.

SAMARINDA — Polresta Samarinda masih mendalami dugaan kelalaian medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) setelah sebuah kawat pemandu tindakan jantung dilaporkan patah dan tertinggal di arteri koroner pasien. Penyelidikan juga mencakup dugaan ketidaksesuaian surat rujukan yang digunakan ketika pasien menjalani perawatan lanjutan di Singapura.

Polisi periksa pihak terkait

Laporan perkara ini diterima kepolisian pada 7 Oktober 2026 dari keluarga pasien berinisial EW. Peristiwa yang dilaporkan bermula dari tindakan pemasangan ring jantung atau Percutaneous Coronary Intervention (PCI) di ruang Cath Lab RSUD AWS Samarinda pada 19 Februari 2026.

Example 300x600

Dalam tindakan tersebut, fine pro cardiovascular guide wire diduga patah dan sebagian bagiannya tertinggal di pembuluh darah koroner left anterior descending (LAD). Pasien kemudian dirujuk ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, untuk mendapat penanganan lanjutan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan penyidik akan meminta keterangan dari keluarga, perawat, dan tenaga medis yang terlibat. Polisi juga menyiapkan koordinasi dengan rumah sakit di Singapura serta Majelis Disiplin Profesi Kedokteran.

“Kami mengimbau kepada rekan-rekan media agar informasi tetap berimbang. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membuktikan apakah benar ada unsur tindak pidana dalam rangkaian peristiwa ini,” ujar Hendri.

Surat rujukan ikut didalami

Selain dugaan kealpaan tenaga medis, penyidik menelusuri surat rujukan yang menyebut kondisi pasien stabil. Keluarga dan kuasa hukum mempersoalkan tidak dicantumkannya informasi tentang kawat yang patah dan tertinggal di arteri koroner.

Menurut keterangan yang diberitakan, tim medis di Singapura menemukan kondisi serius pada pasien dan melakukan operasi Coronary Artery Bypass Graft (CABG) pada 26 Februari 2026. Dokumen medis dari rumah sakit tersebut menyatakan bagian kawat yang patah tertanam permanen dan tidak dapat diangkat.

Belum ada kesimpulan pidana

Polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Pemeriksaan dokumen rekam medis, keterangan para pihak, serta koordinasi lintas negara masih diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik Samarinda karena menyangkut keselamatan pasien, transparansi informasi medis, dan akuntabilitas layanan kesehatan. Informasi terkait pemberitaan daerah lainnya dapat diikuti melalui kanal Samarinda Lamdak. Konteks awal perkara juga diberitakan Media Kaltim.