SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan hingga 16 November 2026. Keputusan ini diambil karena kebakaran masih terjadi, kabut asap belum sepenuhnya reda, dan dampaknya dirasakan warga melalui gangguan kualitas udara serta pasokan air bersih.
Tanggap darurat karhutla Samarinda diperpanjang
Berdasarkan data BPBD Samarinda yang dikutip media regional, hingga 22 Oktober 2026 tercatat 309 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 747,33 hektare. Kebakaran tersebar di 10 kecamatan dan 36 kelurahan.
Perpanjangan berlaku selama 28 hari, terhitung sejak 21 Oktober sampai 16 November 2026. Kepala Pelaksana BPBD Samarinda Suwarso mengatakan keputusan itu mempertimbangkan prakiraan cuaca BMKG dan potensi kebakaran yang masih ada.
“Perpanjangan ini mempertimbangkan prakiraan BMKG. Kami berharap hujan segera turun, tetapi penanganan tetap harus berjalan selama potensi kebakaran masih ada,” kata Suwarso, Kamis (22/10/2026).
Asap, air bersih, dan layanan warga
Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya menyatakan status darurat akan terus diperpanjang selama kondisi belum normal. Pemerintah kota menyiapkan patroli dan pemadaman lintas sektor, pemantauan kualitas udara dan air, serta layanan distribusi air bersih bagi warga terdampak.
“Selama keadaannya belum normal, kita akan terus memperpanjang sebagai sikap kita senantiasa siaga,” ujar Andi Harun, dikutip dari pemberitaan detikKalimantan pada 21 Oktober 2026.
Dampak kabut asap juga memengaruhi kegiatan belajar mengajar di wilayah terdampak. Pemkot Samarinda menyebut kebijakan pembelajaran jarak jauh dapat diterapkan apabila kualitas udara membahayakan kesehatan siswa.
Penanganan belum berhenti setelah api padam
BPBD menegaskan penanganan tidak berhenti ketika api terlihat padam. Bara di dalam lahan dan perubahan cuaca tetap menjadi risiko yang dapat memicu kebakaran kembali. Karena itu, patroli, pemantauan titik rawan, dan koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah kelurahan, RT, serta relawan terus dilakukan.
Data kejadian bencana BPBD Provinsi Kalimantan Timur juga masih mencatat titik karhutla di sejumlah wilayah Samarinda pada 21 Oktober 2026. Warga diminta mengurangi aktivitas luar ruang ketika kualitas udara memburuk, menggunakan pelindung pernapasan, dan segera melapor jika melihat titik api.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan Pemerintah Kota Samarinda, BPBD, laporan Kaltim Post, detikKalimantan, dan data BPBD Provinsi Kalimantan Timur. Baca laporan detikKalimantan dan data kejadian BPBD Kaltim.








