Balikpapan, 29 April 2026 — Otorita IKN bergerak merehabilitasi Tahura Soeharto setelah kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara itu terdampak aktivitas perambahan. Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemulihan lingkungan di sekitar proyek IKN berjalan beriringan dengan penertiban.
Reklamasi hutan penyangga IKN
Dalam laporan Kompas.com yang beredar di jejaring Google News, Otorita IKN menegaskan bahwa kawasan Tahura Soeharto tidak akan dibiarkan terus mengalami kerusakan. Pemulihan dilakukan lewat reklamasi dan penanaman kembali agar fungsi hutan sebagai penyangga ekologi bisa kembali pulih.
Di lapangan, pemulihan semacam ini penting bukan hanya untuk memperbaiki tutupan lahan, tetapi juga untuk menjaga tata air, mencegah longsor, dan mengurangi tekanan terhadap kawasan yang berbatasan langsung dengan pengembangan Nusantara.
Perambah tak bisa menganggap kawasan ini bebas diokupasi
Pesan utamanya jelas: perambahan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang bisa berujung proses hukum. Karena itu, Otorita IKN memperkuat pengawasan agar aktivitas ilegal tidak terus meluas ke area konservasi dan kawasan penyangga.
Dengan pendekatan itu, pemulihan Tahura Soeharto diposisikan sebagai bagian dari dua agenda sekaligus — memperbaiki lingkungan dan menegakkan aturan di sekitar ibu kota baru.
Untuk konteks perkembangan IKN lainnya, baca juga sikap Otorita IKN setelah putusan MK soal Jakarta. Sementara rujukan resmi mengenai proyek Nusantara tersedia di situs Otorita IKN.
Reklamasi Tahura Soeharto menjadi penanda bahwa pembangunan IKN tidak bisa dipisahkan dari pemulihan lingkungan dan penertiban kawasan yang rentan dirambah.








