Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
IKN

Otorita IKN Tanam 5 Juta Pohon, Rewilding Jadi Fondasi Forest City Nusantara

11
×

Otorita IKN Tanam 5 Juta Pohon, Rewilding Jadi Fondasi Forest City Nusantara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rewilding dan restorasi ekosistem di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menanam sekitar lima juta pohon sepanjang 2022–2026 sebagai bagian dari restorasi kawasan dan penguatan konsep forest city Nusantara.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa penanaman pohon di Nusantara tidak boleh dibaca hanya sebagai penghijauan. Ia menyebut pemulihan kawasan harus berjalan bersama pemulihan fungsi ekosistem.

Example 300x600

“Kami melakukan rewilding di kawasan ini. Bukan hanya reforestasi, tetapi mengembalikan ekosistem alami. Itulah Kota Hutan,” kata Basuki saat menerima kunjungan profesor dan mahasiswa The University of Tokyo, Jepang, serta rektor dan jajaran pimpinan Universitas Mulawarman di Kantor Otorita IKN, Kamis, 30 Juli 2026.

Koridor satwa dan ruang hijau tetap dipertahankan

Selain menanam pohon, Otorita IKN juga membangun koridor satwa liar untuk menghubungkan habitat yang sebelumnya terfragmentasi. Hingga kini, dua koridor satwa telah dibangun di jalur Tol Balikpapan–IKN untuk menjaga konektivitas habitat dan keanekaragaman hayati.

Dalam rancangan jangka panjang, sekitar 25 persen kawasan akan dimanfaatkan untuk pembangunan perkotaan, sedangkan 75 persen lainnya dipertahankan sebagai ruang hijau. Dari luasan itu, sekitar 65 persen wilayah Nusantara ditargetkan tetap menjadi hutan tropis dan kawasan lindung.

Forest city IKN dan arah pembangunan berkelanjutan

Dengan pendekatan rewilding, Otorita IKN ingin memastikan pembangunan tidak menghilangkan fungsi ekologis. Arah ini juga menegaskan bahwa ibu kota baru tidak hanya mengejar beton dan jalan, tetapi juga daya tahan iklim, biodiversitas, dan kualitas hidup jangka panjang.

Laporan lengkap pernyataan ini juga termuat di RRI.co.id. Untuk liputan IKN lainnya, baca juga kategori IKN di Lamdak.