Penertiban bangunan liar di Tahura Bukit Soeharto kembali dilakukan tim gabungan pada Kamis, 24 September 2026. Operasi ini menyasar pondok dan lahan yang dibuka secara ilegal di kawasan hutan konservasi dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bangunan dibongkar di tiga desa
Penertiban berlangsung di kawasan Bukit Soeharto yang mencakup Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Otorita IKN turun bersama kejaksaan, TNI, Polri, BPKH Wilayah IV Samarinda, serta Satpol PP Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan bangunan yang ditertibkan didirikan oleh pihak yang masuk dan menempati kawasan konservasi.
“Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini,” kata Edgar.
Menurut Edgar, sebagian penghuni membangun pondok dan menanam tanaman kebun. Aktivitas itu dinilai melanggar ketentuan kehutanan dan berpotensi memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau.
36 persen kawasan disebut telah dikuasai
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyebut penertiban dilakukan untuk menjaga kawasan konservasi dan mencegah pembukaan lahan meluas.
“Penyidik dari kejaksaan, Satpol PP, kepolisian, dan kami bersama TNI, dalam hal ini Polisi Militer dan Brimob, hari ini datang sebagai satu kesatuan ke hutan konservasi Bukit Soeharto, karena menyelamatkan hutan konservasi adalah tugas kita bersama,” ujar Thomas.
Otorita IKN mencatat luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare. Pemetaan pada 2026 menyebut sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.
Thomas mengatakan tekanan terhadap kawasan konservasi juga berkaitan dengan kebakaran. Tim Otorita IKN disebut telah 29 hari berada di lapangan, sementara area yang terbakar diperkirakan mencapai 420 hektare.
Penertiban dilakukan bertahap
Dalam kegiatan tersebut, sebagian warga menyampaikan kesediaan meninggalkan kawasan dengan meminta perlakuan yang adil. Otorita IKN menyatakan aspirasi itu akan dibahas lebih lanjut, sementara penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjalankan usaha di dalam kawasan hutan tetap berjalan.
Thomas menegaskan penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berlaku untuk seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Pemerintah juga menyatakan aspek kemanusiaan akan dibahas tanpa mengubah status pendudukan kawasan hutan yang dinilai ilegal.
Baca perkembangan lain seputar IKN dan Kalimantan Timur. Informasi lapangan dalam artikel ini juga dibandingkan dengan laporan Niaga.Asia.








