Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kaltim

45 Perusahaan di Kukar PHK 745 Karyawan, Sektor Tambang dan Perkebunan Paling Terdampak

20
×

45 Perusahaan di Kukar PHK 745 Karyawan, Sektor Tambang dan Perkebunan Paling Terdampak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK massal di Kutai Kartanegara — 45 perusahaan PHK 745 karyawan, sektor tambang dan perkebunan paling terdampak
Plt Kepala Distransnaker Kukar Dendi Irwan Fahriza — 45 perusahaan di Kukar PHK 745 karyawan sepanjang 2026

TENGGARONG — Sebanyak 45 perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 745 karyawan sepanjang tahun 2026. Sektor pertambangan dan perkebunan menjadi penyumbang terbesar angka PHK di wilayah ini.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendi Irwan Fahriza, Sabtu (30/5/2026).

Example 300x600

Pendataan Korban PHK Masih Berlangsung

“Saat ini masih dilakukan pendataan terhadap warga Kukar yang terdampak PHK,” kata Dendi.

Ia menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar wajib menyampaikan data pengurangan karyawan agar pemerintah daerah memiliki data akurat dan bisa mencarikan solusi.

“Jangan sampai perusahaan tidak melaporkan data pengurangan karyawannya. Dan untuk pengurangan karyawan jangan terlalu banyak,” tegasnya.

Dampak Ekonomi Keluarga dan Respons Pemerintah

Menurut Dendi, gelombang PHK ini menjadi tantangan serius karena berdampak langsung pada perekonomian keluarga para pekerja. Pihak Distransnaker akan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan membuka peluang kerja baru.

“Kami akan melakukan perluasan kesempatan kerja dan pembekalan terhadap tenaga kerja lokal yang terdampak PHK,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Romadon, warga Tenggarong Seberang yang menjadi korban PHK di salah satu perusahaan di Kukar, mengaku pengurangan karyawan tahun ini sangat terasa.

“Pengurangan karyawan di 2026 ini dinilai besar-besaran. Karena rekan-rekan saya juga ikut terdampak,” ucap Romadon.

Gelombang PHK di Kukar bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pada April 2026, tim reaksi cepat PPA Kaltim mendampingi korban PHK tambang batu bara di Sebulu yang menuntut hak gaji dan pesangon. Pemerintah daerah kini mendorong satgas terpadu ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja lokal.

Dendi menambahkan, upaya menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Kukar menjadi perhatian serius pemerintah daerah melalui berbagai program pelatihan keterampilan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal yang terdampak PHK.

Baca juga: Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar Terkait Korupsi Rp500 Miliar