Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKaltim

Polda Kaltim Sita 3.085 Liter BBM Subsidi di Kukar dan Kutim

21
×

Polda Kaltim Sita 3.085 Liter BBM Subsidi di Kukar dan Kutim

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polda Kaltim terkait penyitaan 3.085 liter BBM subsidi di Kukar dan Kutim
Polda Kaltim, Pertamina, dan Kodam VI/Mulawarman memperlihatkan barang bukti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Mapolda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

BALIKPAPAN — Polda Kaltim menyita 3.085 liter bahan bakar minyak atau BBM subsidi dari dua pengungkapan di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Kasus ini menjadi sorotan karena barang bukti diduga terkait penggunaan untuk kegiatan usaha serta penjualan kembali kepada pengecer.

Pengungkapan itu disampaikan Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Balikpapan, Rabu (16/9/2026). Barang bukti yang diamankan terdiri atas 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Bio Solar, berikut kendaraan, puluhan jeriken, pompa elektrik, selang, dan corong.

Example 300x600

Dua perkara di Kukar dan Kutim

Kasus pertama terjadi di Jalan Musa Salim, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Jumat (28/8/2026). Polisi menemukan gudang yang diduga dipakai menyimpan Bio Solar bersubsidi dari salah satu SPBU di Muara Kaman.

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sekitar 1.130 liter Bio Solar dalam puluhan jeriken serta satu pompa elektrik. Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebut BBM tersebut diduga dikumpulkan untuk kebutuhan operasional alat transportasi dan alat berat.

“BBM jenis Solar tersebut digunakan untuk mengisi bahan bakar alat-alat transportasi miliknya, yakni truk dan excavator,” ujar Bambang.

Kasus kedua terungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Rabu (2/9/2026). Polisi memeriksa mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi KT 8653 RI yang membawa Pertalite dan Bio Solar subsidi dalam jeriken.

Diduga dijual kembali ke pengecer

Dalam perkara Kutim, polisi menemukan sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar. BBM itu diduga dibeli dari pengetap SPBU, lalu dijual kembali kepada pengecer dengan selisih harga.

“BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada para pengecer yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” kata Bambang.

Menurut data pengungkapan, Pertalite subsidi diduga dibeli Rp12.000 per liter dan dijual Rp13.000 per liter. Sementara Bio Solar diduga dibeli Rp10.000 per liter dan dijual Rp13.500 per liter.

Terancam enam tahun penjara

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam regulasi Cipta Kerja. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.

“Penyidikan masih kami lanjutkan,” ujar Bambang.

Penyidik masih akan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli dari BPH Migas, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan mengirimkan berkas perkara tahap pertama.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, mengatakan pengawasan BBM subsidi membutuhkan kerja bersama karena selisih harga subsidi dan nonsubsidi menjadi salah satu tantangan distribusi.

“Barang bersubsidi ini adalah milik masyarakat yang harus kita jaga bersama,” kata Isfahani.

Isfahani juga menyebut pembelian produk subsidi, terutama Pertalite, meningkat setelah kenaikan harga Pertamax pada Juni 2026. Karena itu, Pertamina menyatakan mendukung pengungkapan dan penuntasan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Konteks penegakan hukum energi ini sejalan dengan kanal Hukum Lamdak yang menyoroti dampak penyalahgunaan subsidi terhadap masyarakat. Informasi lapangan dalam artikel ini dirangkum dari laporan media lokal dan pembacaan silang sumber terbuka, termasuk Gerbang Kaltim dan KaltimKita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *