Polda Kaltim menetapkan 33 tersangka dalam 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di wilayah Kalimantan Timur. Para tersangka terdiri atas 31 orang dan dua korporasi.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Polisi Endar Priantoro di Balikpapan, Kamis (29/10/2026). Perkara-perkara tersebut kini masuk tahap penyidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim dan polres jajaran.
Enam ribu hektare lebih lahan terbakar
Data pemantauan kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026 mencatat 15.747 titik panas dan 10.461 titik api di Kalimantan Timur. Karhutla itu berdampak pada lahan seluas 6.516,81 hektare di sejumlah kabupaten dan kota.
Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar, yakni 1.661 hektare. Berikutnya Berau dengan 1.252 hektare dan Kutai Barat mencapai 1.200,1 hektare.
Polisi tegaskan penegakan hukum
Endar mengatakan penegakan hukum diarahkan kepada pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat,” kata Endar.
Dari 37 laporan polisi, Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan. Polres Berau menangani sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, sedangkan Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan.
Kasus lainnya ditangani Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing dua laporan, serta Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing satu laporan.
Kabut asap ganggu kualitas udara
Selain membakar lahan, sebaran karhutla juga memicu kabut asap yang mengganggu kualitas udara di permukiman warga. Dampaknya bahkan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga.
Polda Kaltim memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk memberi kepastian hukum sekaligus menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Artikel ini disusun berdasarkan laporan ANTARA dan informasi Bidhumas Polda Kaltim pada 30 Oktober 2026.








