Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKaltim

Lampu Terowongan Samarinda Menyala, Akses Publik Masih Tunggu SLF

11
×

Lampu Terowongan Samarinda Menyala, Akses Publik Masih Tunggu SLF

Sebarkan artikel ini
Terowongan Samarinda menunggu Sertifikat Laik Fungsi sebelum dibuka untuk publik.
Terowongan Samarinda menunggu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi sebelum resmi dibuka untuk masyarakat.

LAMDAK.CO, Samarinda — Operasional Terowongan Samarinda kian mendekati tahap akhir. Lampu dan utilitas kelistrikan di jalur penghubung Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap itu sudah rampung, tetapi akses untuk masyarakat belum bisa dibuka karena Pemerintah Kota Samarinda masih menunggu terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pembahasan terbaru berlangsung dalam rapat serah terima lampu dan utilitas kelistrikan yang melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lain pada Kamis, 11 Juni 2026. Fokus rapat diarahkan pada pengelolaan penerangan jalan umum, rekening listrik, serta alih data spesifikasi fasilitas sebelum terowongan mulai dioperasikan.

Example 300x600

Lampu dan utilitas sudah siap

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti menegaskan lampu terowongan beserta instalasi kelistrikannya sudah selesai dikerjakan. Menurut dia, paket penerangan dan sistem kelistrikan memang sudah masuk dalam kontrak pembangunan sejak awal proyek berjalan.

“Untuk pengelolaan utilitas terowongan, khususnya penerangan jalan umum (PJU) yang nantinya menjadi kewenangan Dishub Samarinda, termasuk rekening listrik dan alih data spesifikasi fasilitas penerangan,” ujar Neneng, Kamis, 11 Juni 2026.

SLF masih diproses di BKJTK

Pemkot Samarinda menyebut tahapan penerbitan SLF kini masih berproses di Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus (BKJTK). Neneng mengatakan surat permohonan resmi pengajuan SLF sudah disampaikan sejak 4 Maret 2026, disertai dokumen desain, dokumen pelaksanaan, dokumen teknis, dokumentasi pembangunan, dan proposal sesuai persyaratan balai.

“Saat ini kami hanya mengikuti tahapan yang telah ditetapkan BKJTK. Tidak ada kendala dalam prosesnya,” kata Neneng.

Penilaian itu mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 21/SE/Db/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keamanan Terowongan Jalan. Regulasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, keandalan, dan kelayakan fungsi terowongan sebelum dipakai publik.

Akses dibuka setelah dinyatakan laik fungsi

Neneng menegaskan, begitu SLF terbit, secara prinsip Terowongan Samarinda sudah dinyatakan laik fungsi dan siap dioperasikan. Artinya, hambatan pembukaan akses saat ini bukan lagi pada lampu atau utilitas, melainkan pada penyelesaian administrasi dan penilaian keselamatan.

Di tengah pembenahan layanan mobilitas kota, Lamdak sebelumnya juga melaporkan program parkir berlangganan Samarinda yang masih minim peminat. Kedua isu itu sama-sama menunjukkan pekerjaan rumah Pemkot dalam memastikan infrastruktur dan layanan transportasi benar-benar siap dipakai warga.

Jika proses di BKJTK berjalan lancar, pembukaan terowongan akan menjadi salah satu proyek konektivitas penting bagi arus lalu lintas Samarinda, khususnya untuk mengurai pergerakan kendaraan antara kawasan Sambutan dan Samarinda Ilir.