Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

KPK Panggil Mudyat Noor sebagai Saksi, Pendalaman Kasus Gratifikasi Batu Bara Berlanjut

7
×

KPK Panggil Mudyat Noor sebagai Saksi, Pendalaman Kasus Gratifikasi Batu Bara Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Mudyat Noor saat bersaksi dalam perkara KPK terkait gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor (MN) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa, 21 Juli 2026.

Agenda pemanggilan ini kembali menyorot jejak panjang perkara yang berawal dari kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Di hadapan jurnalis di Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Example 300x600

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait tersangka korporasi atas nama MN selaku Bupati Penajam Paser Utara,” ujar Budi Prasetyo seperti dikutip ANTARA.

Selain Mudyat Noor, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial WR untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, sampai keterangan itu disampaikan, belum ada kepastian apakah Mudyat Noor maupun WR memenuhi panggilan penyidik.

Masih pada hari yang sama, KPK mencatat pemeriksaan terhadap pihak swasta berinisial AT yang datang memenuhi panggilan pada pukul 10.22 WIB. Sementara itu, untuk tersangka atas nama Rita Widyasari, KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton Wilfred Imanuel Adisulung Singkali sebagai saksi. Wilfred tercatat hadir pada pukul 09.26 WIB.

Jejak kasus batu bara yang terus melebar

Perkara yang kini kembali menyeret nama Mudyat Noor bermula saat KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dalam proses itu, penyidik juga menyita berbagai aset, termasuk puluhan kendaraan, bidang tanah, dan jam tangan mewah yang diduga terkait perkara.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Lalu pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Untuk pembaca yang ingin mengikuti perkembangan kasus ini, Lamdak juga pernah menulis laporan sebelumnya: KPK Periksa Bupati PPU Mudyat Noor, 22 Saksi Dugaan Gratifikasi Batu Bara Kukar. Informasi lembaga dan siaran resmi KPK dapat dipantau di situs resmi KPK.

Di kanal lain, pembaca juga bisa menelusuri liputan hukum dan daerah lewat kanal Hukum serta kanal Kaltim.