Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKaltim

Kemenag Minta Ponpes di Kukar Hentikan Santri Baru, Pimpinan Juga Diminta Diganti

19
×

Kemenag Minta Ponpes di Kukar Hentikan Santri Baru, Pimpinan Juga Diminta Diganti

Sebarkan artikel ini
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun memberi keterangan terkait pendampingan korban dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kutai Kartanegara.
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun memberi keterangan terkait pendampingan korban dugaan kekerasan seksual di Kutai Kartanegara. Foto dikrop dan dioptimalkan untuk kebutuhan editorial Lamdak.

LAMDAK.CO, Samarindaponpes Kukar hentikan santri baru menjadi salah satu rekomendasi utama Kementerian Agama (Kemenag) RI setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap 11 alumni santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada Minggu, 7 Juni 2026, Direktorat Pesantren Kemenag meminta kantor wilayah di daerah segera menjalankan langkah perlindungan korban, mendukung proses hukum, hingga membenahi tata kelola lembaga.

Direktur Pesantren Kemenag RI Basnang Said menegaskan penghentian sementara penerimaan santri baru perlu dilakukan sampai penanganan kasus dan evaluasi pengasuhan dinilai tuntas. Selain itu, Kemenag juga meminta pimpinan pondok yang diduga terkait perkara tersebut diganti, termasuk bila yang bersangkutan merangkap sebagai pembina yayasan.

Example 300x600

Lima rekomendasi Kemenag untuk ponpes di Kukar

Berdasarkan perkembangan kasus yang dilaporkan media lokal, Kemenag meminta Kanwil Kemenag Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kukar fokus pada lima langkah. Pertama, memperkuat pelindungan anak dan pendampingan psikologis bagi korban. Kedua, mendukung penuh proses hukum terhadap terduga pelaku. Ketiga, menghentikan sementara pendaftaran santri baru. Keempat, mengganti pimpinan pondok. Kelima, mengganti kepengurusan yayasan agar fungsi pengasuhan dan kelembagaan tidak tumpang tindih.

“Hal ini perlu ditata ulang dengan menunjuk pimpinan ponpes dan pembina yayasan yang memiliki kapasitas, integritas, tanpa nepotisme, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam,” kata Basnang.

Ia juga menegaskan, “Jika pesantren tidak mau mengambil langkah sebagaimana direkomendasikan, saya minta Kanwil Kemenag Kaltim dan Kantor Kemenag Kukar untuk mempertimbangkan usulan penonaktifan ponpes tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.”

Kasus mencuat setelah 11 alumni santriwati melapor

Dugaan perkara ini lebih dulu mencuat setelah 11 alumni santriwati mengaku menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tempat mereka belajar. Pendampingan terhadap para pelapor kini dilakukan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun menyebut pola keterangan para pelapor memiliki kemiripan dan diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang. “Dari hasil asesmen yang kami lakukan, ada 11 korban yang menyampaikan keterangan dengan pola yang sama,” ujarnya.

Kemenag menyatakan penanganan korban harus melibatkan layanan perlindungan anak dan dukungan kesehatan jiwa. Langkah ini dinilai penting agar proses hukum berjalan beriringan dengan pemulihan korban serta pembenahan sistem pengasuhan di lingkungan pondok.

Sejauh ini, belum ada putusan pengadilan terhadap pihak yang dilaporkan. Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.